Harga Daging Stabil, Petugas Ketat Memeriksa Daging, Retribusi Masih Menggunakan Qanun Yang Lama

- Editor

Tuesday, 9 April 2024 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG – SATUPENATV.COM :

Sampai pukul 11.00 WIB Rabu (09/04/2024) suasana pasar dadakan penjualan daging “Meugang” terlihat stabil, bahkan terkesan sepi dari pembeli. Harga daging yang semula dibandrol Rp. 140.000,- per Kg tampaknya tidak bergerak, dari awal pembukaan penjualan daging yang dimulai sejak pukul 05.00 WIB.

Chairul (45) menyebutkan, sampai sekarang sudah laku sepertiga dari satu ekor yang dia jual pada kegiatan meugang hari ini, biasanya sudah biasa pasa meugang bulan puasa menyambut Hari Raya Idul Fitri pembeli memang stabil sampai dengan sore hari.

“Satu ekor sapi betina yang saya potong hari ini,” ungkapnya Chairul yang berasal dari Kampung (Desa *Red) Air Tenang Kecamatan Karang Baru.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa telah datang dari Petugas yang memeriksa sapi dan mengambil biaya pemeriksaan sapi sebesar Rp. 15.000,-

“Saya lihat mereka memegang daging sapi saya dan mereka bilang bagus,” terangnya.

Terpantang dari awak media bahwa memang ada beberapa ekor sapi betina yang dijual di pasar tersebut. Pedagang menyebutkan bahwa sapi tersebut dipotong karena setelah diperiksa memang tidak dapat melahirkan, dan positif dinyatakan mandul.

Mengenai Retribusi yang dikenakan kepada para pedagang daging sapi adalah berdasarkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2011 Retribusi Rumah Potong Hewan pada bagian Pemeriksaan Kesehatan Ternak Sebelum Dipotong. Nilainya sebesar Rp. 15.000,-

Sebagaimana diketahui bahwa menurut data yang dihimpun oleh awak  media beberapa hari  lalu, Kadis Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang menyebutkan bahwa Rumah Potong Hewan yang di Kabupaten Aceh Tamiang tidak dapat difungsikan karena tidak memadai, selain dekat dengan pemukiman juga fasilitas yang ada sudah banyak tidak lengkap lagi.

Baca Juga:  Pj Walikota Langsa Terima Penghargaan Anugerah Wisata Literasi Nasional

Yunus, SP, selaku Kepala Dinas menyebutkan bahwa dia telah menugaskan sebanyak 12 orang petugas lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sapi-sapi yang akan dipotong dan dijual di pasar  hari meugang tahun ini.

“Saya sudah memerintahkan mereka para petugas untuk melakukan pengecekan kesehatan dan pemantauan di lapangan agar daging sapi yang dijual ke masyarakat memenuhi standar, aman sehat untuk dikonsumsi”,  “Pemeriksaan tetap dilakukan oleh para petugas sebelum dan sesudah pemotongan terhadap daging akan dijual di masyarakat, kita berusaha semaksimal mungkin agar daging yang tidak layak ataupun daging ilegal tidak ada atau tidak masuk di Kabupaten Aceh Tamiang, tujuannya agar masyarakat dapat menikmati daging yang telah memenuhi standar dan telah lulus uji dari petugas kita di lapangan,” terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan walaupun RPH Kabupaten Aceh Tamiang belum dapat difungsikan, karena sudah menjjadi target PAD Kabupaten Aceh Tamiang, mereka tetap melakukan pemungutan biaya, sebatas biaya  Pemeriksaan saja.

Pada tahun ini retribusi yang dikutip tetap mengacu kepada Qanun yang lama yaitu Qanun Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2011, sedangkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 belum ditetapkan karena belum tersosialisikan kepada masyarakat secara luas.

(FAHKRUL RAZI)

 

Berita Terkait

Sekda Pidie, Drs. Samsul Azhar Gelar Rapat Sosialisasi Pengenalan dan Launching Kartu Pidie Sehat
Kebersamaan Dan Antusias Warga Desa Ingin Jaya Rayakan HUT RI Ke-80
Rayakan HUT RI Ke-80 Desa Kebun Tanjung Seumantoh Adakan Berbagai Perlombaan 
Semarak HUT RI KE-80 Desa Jamur Jelatang Adakan Berbagai Perlombaan Sebagai Simbolis Rasa Sukur Dan Semangat Terbaru Membangun Negeri
Bupati Ayah WA Dampingi Gubernur Aceh Buka Even Aceh Perkusi 2025
Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Upacara Hari Juang Polri
Bupati Pidie Lantik Pejabat Struktural Dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah
Pemkab Pidie Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2025 Dari Kemenkumham RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 12:39 WIB

Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat

Friday, 29 August 2025 - 09:32 WIB

Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Friday, 29 August 2025 - 09:29 WIB

Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu

Friday, 29 August 2025 - 08:45 WIB

Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening

Friday, 29 August 2025 - 07:11 WIB

Camat Muara Tiga Ngopi Bareng Dan Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Thursday, 28 August 2025 - 16:24 WIB

Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul

Thursday, 28 August 2025 - 09:12 WIB

Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie

Thursday, 28 August 2025 - 09:09 WIB

Polres Pidie Ikut Serta Donor Darah pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Karya Bakti Babinsa Saat Membantu Masyarakat

Saturday, 30 Aug 2025 - 05:33 WIB