Polda Jatim Tetapkan Y-U Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Tersangka Penggelapan

- Editor

Saturday, 20 April 2024 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya-SATUPENATV.COM Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Y-U.

Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pada akhir Desember 2022, Polda Jawa Timur menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oleh saudara berinisial Y-U.

Adapun laporan tersebut dari Radian Jayadi, yang merupakan direktur pada PT. Energi Sterila Higiena.

“Saudara terlapor inisial Y-U ini merupakan Direktur Utama pada perusahaan PT. Energi Sterila Higiena, pada tahun 2017 sampai dengan 2021,”ungkap Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jum’at (19/4/2024).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini.

“Sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak hadir,”kata Kombes Dirmanto.

Baca Juga:  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Beri Penghargaan Quick Win Presisi 2023 Kepada 3 Kapolda Terbaik

Masih kata Kombes Dirmanto, bahwa saat ini penyidik juga sudah melakukan upaya paksa namun belum didapatkan keberadaan tersangka.

“Penyidik juga sudah menerbitkan dan menetapkan DPO sebagai tersangka berinisial Y-U ini,” tegas Kombes Dirmanto.

Menurut Kombes Pol Dirmanto hingga saat berita ini dinaikan, sudah ada 21 saksi dari perusahaan tersebut, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Dari laporan sementara, kerugian dari pada PT. Energi Sterila Higiena ini sekitar 9,2 Milyar. Sementara ini ya yang dilaporkan,”ungkap Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tapi ini kan masih dalam proses pendalaman terus, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa didapatkan tersangka,” terang Kombes Dirmanto.

Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan sementara adalah pasal 374 KUHP tentang pencucian uang. (Yn)

Berita Terkait

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh
Kapolres Pidie Pimpin Sertijab Wakapolres Pidie
Kapolres Pidie Kembali Bagikan Ratusan Paket Takjil Gratis Kepada Warga 
Kebersamaan di Bulan Suci: Kapolsek Ulim dan Bhayangkari Bagikan 250 Paket Takjil untuk Masyarakat
Wakapolres dan Wakil Bupati Pidie Jaya Hadiri Safari Ramadhan, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat
Jumat Berkah Bulan Ramadhan, Polres Pidie Bagikan Sembako dan Bersihkan Mesjid
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita
Safari Subuh Kapolres Pidie Jaya: Menguatkan Iman dan Kamtibmas di Bulan Ramadhan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 13 March 2025 - 03:28 WIB

Damkar Banyuwangi  Dapat Kunjungan Lapas Banyuwangi ,Menjalin Senergi Dan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanggulan Kebakaran Di Lapas .

Thursday, 13 March 2025 - 01:52 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polresta Banyuwangi Gandeng Warga Kembangkan Pertanian Lokal

Wednesday, 12 March 2025 - 23:11 WIB

Semangat Ramadhan: RKBK Banyuwangi Gelar Bukber Dengan Tausiyah KH. Achmad Wahyudi

Wednesday, 12 March 2025 - 22:36 WIB

Satgas Pangan Polres Ngawi Sidak Pasar Pantau Harga dan Stok Bapokting Jelang Lebaran*

Wednesday, 12 March 2025 - 22:29 WIB

Berbagi Takjil Jelang Buka Puasa, Ditlantas Polda Jatim Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Wednesday, 12 March 2025 - 22:08 WIB

Ramadhan Aman dan Kondusif, Polresta Banyuwangi Hadir dalam Pengamanan dan Tadarus Bersama*

Wednesday, 12 March 2025 - 22:03 WIB

Aksi Balap Liar Berujung Tawuran Gegerkan Warga Omben Sampang*

Wednesday, 12 March 2025 - 20:45 WIB

Hanya Dalam Waktu 24 Jam, Abah Warsubi Jombang Lobby Kemensos Bawa Dukungan Rp675 Miliar*

Berita Terbaru