Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

- Editor

Wednesday, 24 April 2024 - 02:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TanjungPerak-SATUPENATV.COM Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MAS.

Lelaki berusia 43 tahun asal Bangkalan Madura itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasihumas Polres Tanjungperak Surabaya Iptu Suroto mengatakan, tersangka MAS (43) ditangkap di depan Kantor Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Surabaya pada Sabtu 30 Maret 2024 pukul 20:00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penggeledehan, ditemukan barang bukti (BB) 1 poket klip plastik kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1,16 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah bungkusan kertas di lakban warna hitam.

Selain sabu, Polisi juga menyita 1 unit Hp ( Handphone) merk Samsung Galaxy A32 serta 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J.

“Penangkapan tersangka MAS berawal dari laporan warga tentang peredaran narkotika diwilayah Kedung Cowek,”ujar Iptu Suroto,Selasa (23/4).

Baca Juga:  Satreskoba Polres Bener meriah Kembali Amankan Dua Pria Pengguna Narkoba Jenis Sabu.

Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan, setelah sampai di TKP petugas mengetahui ciri – ciri seseorang seperti yang disampaikan informasi tersebut, kita amankan pelaku berinisial MAS.

Kepada petugas, tersangka MAS mengaku bahwa serbuk kristal warna putih dengan berat 1,16 gram itu adalah miliknya.

“Pengakuan tersangka membeli sabu dari seorang bernama MIK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,”tambah Iptu Suroto.

Masih kata Iptu Suroto, Nakotika golongan 1 jenis sabu itu oleh pelaku rencananya akan dijual kembali.

“Namun belum sempat menjalankan bisnis haramnya, dia keburu ditangkap Polisi,”terangnya.

Selanjutnya MAS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(yn)

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Amankan Seorang pria Baru Saja Keluar Penjara
Personel Gabungan TNI – POLRI Polres Pidie Jaya Gelar Arus Lalu Lintas Menjelang Nataru
Wakapolres Aceh Tengah Melaksanakan Pengecekkan Pos Pelayanan Dan Pengamanan Nataru
Polres Pidie Jaya Polda Aceh Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Bandar Dua
Polsek Syamtalira Bayu Tingkatkan Patroli Dialogis, Polisi Cegah Gangguan Kamtibmas
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi
Polres Pidie Jaya Bersinergi Amankan Nataru: Operasi Lilin Seulawah 2024 Dimulai
Satlantas Polres Lhokseumawe Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 05:27 WIB

Srikandi Polresta Banda Aceh Gelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke 94

Sunday, 22 December 2024 - 05:27 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Binaannya

Sunday, 22 December 2024 - 05:02 WIB

Babinsa Koramil kodim 0108/ Aceh Tenggara Membantu Warga Menyeberangi Jembatan Putus Akibat Banjir 

Sunday, 22 December 2024 - 02:40 WIB

Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Amankan Seorang pria Baru Saja Keluar Penjara

Sunday, 22 December 2024 - 01:34 WIB

Pj Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Tinjau Wilayah Dampak Banjir

Saturday, 21 December 2024 - 12:39 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Melaksanakan Pengecekkan Pos Pelayanan Dan Pengamanan Nataru

Saturday, 21 December 2024 - 12:02 WIB

Polres Pidie Jaya Polda Aceh Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Bandar Dua

Saturday, 21 December 2024 - 05:55 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Komsos Nersama Warga di Desa Ramung Ara

Berita Terbaru

ACEH

Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Binaannya

Sunday, 22 Dec 2024 - 05:27 WIB