Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Yang Diduga Pengedar Sabu di Sidoarjo

- Editor

Thursday, 9 May 2024 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo-SATUPENATV.COM Sat Narkoba Polresta Sidoarjo, mengamankan pasangan suami istri yang diduga kuat menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 15.45 WIB.

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat digelarnya konferensi pers, Rabu (8/5/2024) di Mapolresta Sidoarjo.
Dalam penangkapan di depan Indomart Bangsri Kecamatan Sukodono Sidorjo, polisi menemukan paket narkotika berjenis sabu seberat 1,18 gram. Pasutri ini sejak di bulan September 2023 sudah 8 kali melakukan pengambilan dengan sistim ranjau dengan berat 2 ons stiap pengambilan.

“Betul, paket sabu siap edar tersebut memang akan dijual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali,” ujar Kombes Tobing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut menurut Kapolresta berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran kecamatan Sukodono.

Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Pasutri seorang perempuan berinisial AV dan seorang laki-laki berinisial S saat berada di supermarket Indomart.
Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Yang Diduga Pengedar Sabu di Sidoarjo
“Dari tangan tersangka polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Dan setiap transaksi tersangka menerima imbalan Rp. 2.5 juta/ons dari A (DPO),” tuturnya.

Baca Juga:  Anev Sitkamtibmas 2024, Kapolda Jatim Tekankan Para Kapolres Komitmen Wujudkan Pemilu 2024 Sukses dan Kondusif

Tak sampai di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka yang beralamat di Dusun Patoman RT 7 RW 2 desa Keboharan Kecamatan Krian dan Kos di desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, dengan menemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram beserta timbangan elektrik.
Saat akan memasuki rumah kos untuk penggeledahan lanjutan di temukan lagi narkotika jenis sabu seberat 48,73 gram dan 69,91 gram dengan total keseluruhan 13,57 gram.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A (yang sekarang berstatus DPO).

Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka pasutri ini, mereka di ancam dengan hukuman pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (Red-tim)

Berita Terkait

Wakapolres Aceh Tengah Melaksanakan Pengecekkan Pos Pelayanan Dan Pengamanan Nataru
Polres Pidie Jaya Polda Aceh Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Bandar Dua
Polsek Syamtalira Bayu Tingkatkan Patroli Dialogis, Polisi Cegah Gangguan Kamtibmas
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi
Polres Pidie Jaya Bersinergi Amankan Nataru: Operasi Lilin Seulawah 2024 Dimulai
Satlantas Polres Lhokseumawe Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas
Aman Dan Kondusif: Personel Kodim 0102/Pidie Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawah 2024
Babinsa Koramil 10 Celala Koptu Agus Siswo Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas di Desa Binaannya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 21 December 2024 - 12:39 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Melaksanakan Pengecekkan Pos Pelayanan Dan Pengamanan Nataru

Saturday, 21 December 2024 - 12:02 WIB

Polres Pidie Jaya Polda Aceh Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Bandar Dua

Saturday, 21 December 2024 - 05:55 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Komsos Nersama Warga di Desa Ramung Ara

Saturday, 21 December 2024 - 05:48 WIB

Polsek Syamtalira Bayu Tingkatkan Patroli Dialogis, Polisi Cegah Gangguan Kamtibmas

Saturday, 21 December 2024 - 05:16 WIB

Cepat Tanggap: Pj Bupati Pidie Mampu Membawa Perubahan Di Pidie

Saturday, 21 December 2024 - 04:41 WIB

Babinsa 03 Timang Gajah Terlibat Dalam Pendampingan Kegiatan Posyandu di Wilayah Binaan

Saturday, 21 December 2024 - 04:37 WIB

KPK Terkait Perkara Rita Widyasari Panggil Dirjen Bea Cukai

Saturday, 21 December 2024 - 04:33 WIB

Jasa Raharja Sampaikan Kesiapan Pengamanan Nataru dalam Rakor Lintas Sektoral

Berita Terbaru