Pembangunan Jembatan Desa Tambakrejo Tidak Sesuai RAB

- Editor

Sunday, 26 May 2024 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang –SATUNATV.COM:  Proyek pembangunan jembatan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Watan, Kabupaten Malang, diduga ajang korupsi kepala Desa, terlihat proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya(RAB).

Proyek jembatan itu menggunakan anggaran dari Dana Desa (ADD) 2023, namun warga merasa sangat kecewa dengan bangunan tersebut. Saat awak media melakukan investigasi kelapangan nampak terlihat jelas banyak kejanggalan di Proyek tersebut, akibatnya terburu buru hasilnya tidak maksimal.

Sala satu warga Dusun Sendang Biru RT,01/01 Desa Tambakrejo yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Sabtu (25/05/2024), mengatakan bahwa proyek jembatan tidak maksimal ini bisa jadi mudah runtuh dan rusak karena tidak Ada pengalian Pondasi menurutnya, “ungkapnya.

Lanjut Narasumber, Proyek Jembatan ini harus segera di tindak lanjut oleh instansi terkait jangan hanya tutup mata, karena pekerjaan tersebut sangatlah miris di sinyalir merugikan keuangan negara.

Seharusnya proyek jembatan ini jadi sarana pendukung yang di rasakan oleh masyarakat, tapi malah yang ada merugikan rakyat serta dalam realisasi proyek jembatan tersebut banyaknya di temukan kurangnya Volume dan Pengawasan Dari BPD Tambakrejo, tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), “kata Narasumber.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Hasil Jumat Curhat, Polres Pelabuhan Tanjungperak Gagalkan Aksi Balap Liar

Ia meminta kepada semua instansi terkait, khususnya inspektorat, BPK, ke Polisian dan kejaksaan Negeri jangan hanya tutup mata adanya dugaan korupsi pembangunan jembatan di Desa Tambakrejo tersebut, karena kegiatan proyek jembatan tidak sesuai RAB yang di lakukan di lapangan .

Sesuai undang undang Kip no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut.

Diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang – undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri orang yang merugikan keuangan negara, “tegasnya.

Sementara itu,Kepala Desa Tambakrejo (Agus) saat dikonfirmasi melalui telepon seluler nomornya tidak aktif mau pun via Whats App tidak balas/diam, hingga berita ini tayangkan. (tim)

Berita Terkait

PUNGLI DENGAN DALIH JUAL BUKU LKS MENYELIMUTI DUNIA PENDIDIKAN DI MAN BONDOWOSO JAWA TIMUR.
SAJOJO”, Komunitas Joging Manula Jombang yang Asyik, Unik, dan Menarik
KH. Imam Muhdi Dikenang, KH. Abdul Ghofar Serukan Ukhuwah dan Keteladanan 
Polsek Mojoagung Klarifikasi Laporan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga*
Sastra dan Realitas di Palinggihan: Tengsoe Tjahjono Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI
Dugaan Pungli Dan Korupsi Dana Bos Dipa Dan Pungli Kepala MAN 1 Jember Akan Di Polisikan.
Darurat Narkoba di Banyuwangi, Pemuda Diajak Jadi Garda Terdepan
High Level Meeting TPID 2025, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Demi Ketahanan Ekonomi Daerah*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 31 May 2025 - 13:41 WIB

Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Saturday, 31 May 2025 - 09:39 WIB

Polres Pidie Laksanakan Patroli Dialogis Antisipasi Guantibmas

Saturday, 31 May 2025 - 02:28 WIB

PUNGLI DENGAN DALIH JUAL BUKU LKS MENYELIMUTI DUNIA PENDIDIKAN DI MAN BONDOWOSO JAWA TIMUR.

Friday, 30 May 2025 - 17:43 WIB

KH. Imam Muhdi Dikenang, KH. Abdul Ghofar Serukan Ukhuwah dan Keteladanan 

Friday, 30 May 2025 - 12:49 WIB

Pungutan di MIN 5 Banda Aceh Langgar Hukum dan Bebani Masyarakat Miskin, SAPA Minta Dikembalikan

Friday, 30 May 2025 - 08:32 WIB

Pemerintah Aceh Segera Ambil langkah Konkret dan Strategis Dalam Ekonomi Digital

Friday, 30 May 2025 - 05:35 WIB

Polsek Mojoagung Klarifikasi Laporan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga*

Thursday, 29 May 2025 - 19:18 WIB

Sastra dan Realitas di Palinggihan: Tengsoe Tjahjono Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

Berita Terbaru

Opini

Idealisme Dalam Pusaran Kekuasaan

Saturday, 31 May 2025 - 08:58 WIB