Jaksa Tuntut Mati 3 Terdakwa Narkotika Sabu-sabu.

- Editor

Thursday, 8 August 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen-satupenaTv.com : Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa SH, MI dan NA dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen.Kamis 8 Agustus 2024

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa SH, MI dan NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut ketiga terdakwa dengan pidana Mati.

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.

Sebelumnya Terdakwa NA dan SH diamankan pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm diatas Perairan Peudada, Kab. Bireuen, Prov. Aceh.

Baca Juga:  Pj. Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si Ingatkan Masyarakat Untuk Gemar Mambayar Zakat

Sedangkan terdakwa MI ditangkap Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, Provinsi. Aceh, oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas didarat.

Dari terdakwa NA dan SH diperoleh Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat *40 Kilogram*.

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa.

Berita Terkait

Tim Itwasum Polri Cek Senpi dan Kesiapan Ketahanan Pangan di Wilayah Polresta Banda Aceh
Babinsa Dorong Motor Warga Lintasi Material Longsor
Kampanye Kreatif, Koramil Bandar Adakan Sosialisasi Dan Sebar Brosur Rekrutmen Prajurit TNI AD
Awal Januari 2025, XD BNN RI, dan Bea Cukai Sita 60,19 Kg Narkoba
Babinsa Koramil 10/Celala Pimpin Apel
Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Ajak Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga
Penanaman Serentak Pangan Bergizi Program I Polsek Simpang Tiga
Polres Pidie Jaya Perkuat Stabilitas: Patroli Perintis Presisi R4 Tingkatkan Rasa Aman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 January 2025 - 11:09 WIB

Tim Itwasum Polri Cek Senpi dan Kesiapan Ketahanan Pangan di Wilayah Polresta Banda Aceh

Wednesday, 15 January 2025 - 10:12 WIB

Dandim 0117/Aceh Tamiang Dampingi Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Wednesday, 15 January 2025 - 08:59 WIB

Babinsa Dorong Motor Warga Lintasi Material Longsor

Wednesday, 15 January 2025 - 07:01 WIB

Babinsa Koramil 10/Celala Pimpin Apel

Wednesday, 15 January 2025 - 06:28 WIB

Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Ajak Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

Wednesday, 15 January 2025 - 06:01 WIB

Penanaman Serentak Pangan Bergizi Program I Polsek Simpang Tiga

Tuesday, 14 January 2025 - 11:12 WIB

Polres Pidie Jaya Perkuat Stabilitas: Patroli Perintis Presisi R4 Tingkatkan Rasa Aman

Tuesday, 14 January 2025 - 10:55 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat: Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Produktif Binaan Polsek Jangka Buya

Berita Terbaru

BERITA

349 Warga Binaan Rutan Cipinang Jalani Asesmen Pemberian Amnesti

Wednesday, 15 Jan 2025 - 12:28 WIB

ACEH TAMIANG

Dandim 0117/Aceh Tamiang Dampingi Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Wednesday, 15 Jan 2025 - 10:12 WIB

ACEH

Babinsa Dorong Motor Warga Lintasi Material Longsor

Wednesday, 15 Jan 2025 - 08:59 WIB