Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Dalam Perkara Tipikor PNPM

- Editor

Wednesday, 21 August 2024 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,SatupenaTv.com

Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023 atas nama Tersangka MY. Rabu 21 Agustus 2024.

MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.

Bahwa kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000,- berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Bahwa Akibat perbuatan tersangka MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan.

Baca Juga:  UPTD Puskesmas Kota Juang Sukses Mengumpulkan 58 Kantong Darah.

Bahwa tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan Dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM. Selain itu Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.

Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka MY ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari kedepan.

Bahwa dilakukannya penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempermudah proses persidangan.

Penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh.

Berita Terkait

Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Wujudkan Keamanan Lewat Saweu Gampong di Grong-Grong
Kapolres Pidie Ikut Ambil Bagian dalam Latihan Tembak Meriam Bersama Yon Armed 17/ RC
Babinsa Koramil 05 Linge Turun Padamkan Lahan Yang Terbakar
Tim Penelitian Akademi Kepolisian Kunjungi Polres Pidie, Evaluasi Jarlatsuh dan Wawancarai Lulusan Akpol
Penindakan dan Teguran Humanis Warnai Operasi Patuh Seulawah di Pidie Jaya
Tingkatkan Kebugaran, Kodim 0102/Pidie Gelar Pembinaan Fisik Prajurit
Kajari Bireun Terima Tersangka Dan  Barang Bukti Perkara Narkotika Seberat 190 KG Dari Mabes Polri
Kapolres dan Forkopimda Hadiri Penyerahan 16 Alsintan, Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Pidie Jaya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 30 July 2025 - 14:00 WIB

IMC Gelar Seminar RKUHAP: Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern

Wednesday, 30 July 2025 - 12:48 WIB

Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Wujudkan Keamanan Lewat Saweu Gampong di Grong-Grong

Wednesday, 30 July 2025 - 11:09 WIB

Kapolres Pidie Ikut Ambil Bagian dalam Latihan Tembak Meriam Bersama Yon Armed 17/ RC

Wednesday, 30 July 2025 - 05:03 WIB

Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dan Amankan Dokumen Penting

Wednesday, 30 July 2025 - 03:52 WIB

Polres Jombang Perkuat Sinergi Media: Gandeng SJN dan OBOR untuk Transparansi dan Kepercayaan Publik

Wednesday, 30 July 2025 - 03:33 WIB

Babinsa Koramil 05 Linge Turun Padamkan Lahan Yang Terbakar

Tuesday, 29 July 2025 - 12:09 WIB

Tim Penelitian Akademi Kepolisian Kunjungi Polres Pidie, Evaluasi Jarlatsuh dan Wawancarai Lulusan Akpol

Tuesday, 29 July 2025 - 06:22 WIB

Tingkatkan Kebugaran, Kodim 0102/Pidie Gelar Pembinaan Fisik Prajurit

Berita Terbaru