Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Dalam Perkara Tipikor PNPM

- Editor

Wednesday, 21 August 2024 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,SatupenaTv.com

Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023 atas nama Tersangka MY. Rabu 21 Agustus 2024.

MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.

Bahwa kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000,- berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Bahwa Akibat perbuatan tersangka MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan.

Baca Juga:  UPTD Puskesmas Kota Juang Sukses Mengumpulkan 58 Kantong Darah.

Bahwa tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan Dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM. Selain itu Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.

Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka MY ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari kedepan.

Bahwa dilakukannya penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempermudah proses persidangan.

Penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 10/Celala Pimpin Apel
Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Ajak Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga
Penanaman Serentak Pangan Bergizi Program I Polsek Simpang Tiga
Polres Pidie Jaya Perkuat Stabilitas: Patroli Perintis Presisi R4 Tingkatkan Rasa Aman
Sinergi Polri dan Masyarakat: Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Produktif Binaan Polsek Jangka Buya
Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah
Mengabdi Puluhan Tahun Honorer Nagan Raya Berdemo. LSM Trinusa Dukung Penuh
Polres Pidie Gelar Sosialisasi Dipa RKA – KL TA 2025 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 January 2025 - 07:03 WIB

Awal Januari 2025, XD BNN RI, dan Bea Cukai Sita 60,19 Kg Narkoba

Wednesday, 15 January 2025 - 07:01 WIB

Babinsa Koramil 10/Celala Pimpin Apel

Wednesday, 15 January 2025 - 06:28 WIB

Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Ajak Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

Wednesday, 15 January 2025 - 06:01 WIB

Penanaman Serentak Pangan Bergizi Program I Polsek Simpang Tiga

Wednesday, 15 January 2025 - 02:41 WIB

Dr. Iswadi Sarankan Gerakan Pramuka Menjadi Kurikulum Wajib Supaya Jadi Pilar Pendidikan Karakter dan Moderasi Beragama

Tuesday, 14 January 2025 - 10:55 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat: Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Produktif Binaan Polsek Jangka Buya

Tuesday, 14 January 2025 - 10:29 WIB

Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

Tuesday, 14 January 2025 - 10:24 WIB

Mengabdi Puluhan Tahun Honorer Nagan Raya Berdemo. LSM Trinusa Dukung Penuh

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Koramil 10/Celala Pimpin Apel

Wednesday, 15 Jan 2025 - 07:01 WIB