Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku dan Tarifnya Ini Caranya

- Editor

Wednesday, 21 August 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Mulai Juli 2024, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia telah mengalami perubahan. SIM kini menggunakan nomor yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Lantas, bagaimana cara buat SIM pakai NIK KTP?

Tujuan integrasi adalah memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM, serta mendukung penggunaan SIM di luar negeri. Selain itu, SIM yang sudah terintegrasi dengan NIK KTP juga setara dengan dokumen kenegaraan lain yang berbasis NIK.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda, dengan menghilangkan praktik pembuatan SIM yang berulang di berbagai provinsi, serta mendorong masyarakat mengikuti seluruh proses pembuatan SIM. Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.

Bagi pemilik SIM yang masih berlaku, tak perlu membuat ulang SIM baru dengan integrasi NIK KTP. Kamu bisa mendapatkan SIM baru ketika melakukan perpanjangan pasca masa berlaku 5 tahun SIM lama habis.

Adapun integrasi NIK KTP untuk membuat SIM baru bersifat otomatis saat melakukan perpanjangan atau pengajuan pembuatan SIM.

Baca Juga:  Kunjungi Gedung Merah Putih KPK, Pj Bupati Bener Meriah Koordinasi MCP KPK.

Cara Membuat SIM Baru dengan NIK KTP

Cara Membuat SIM Baru dengan NIK KTP
Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.

Pembuatan SIM baru dengan menggunakan NIK tidak berbeda dengan pembuatan SIM pada umumnya. Namun, bentuk SIM yang terbit akan menggunakan format baru pada SIM, yang terdapat logo motor dan mobil di sudut kanan SIM.

Selain itu, keterangan informasi pribadi menggunakan bahasa Inggris, seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan arah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan jenis kendaraan. SIM baru bisa digunakan pula di luar negeri.

Tarif Pembuatan SIM baru dengan NIK KTP SIM A: Rp 120.000 SIM B1: Rp 120.000 SIM B2: Rp 120.000 SIM C: Rp 100.000 SIM C1: Rp 100.000 SIM C2: Rp 100.000 SIM D: Rp 50.000 SIM D1: Rp 50.000 SIM Internasional: Rp 250.000

Laporan : Gus

Berita Terkait

Baksos Babinsa Saat Membantu Jaga Kebersihan
Senada dengan JK, Dr. Iswadi Tegaskan Demonstrasi Dipicu Persoalan Internal
Karya Bakti Babinsa Saat Membantu Masyarakat
Komunikasi Babinsa Dengan Penjual Sayuran pekan
Peran Babinsa Rangkul Warga Untuk Bergotong Royong
Babinsa Bersama Damkar Padamkan Lahan Jerami Yang Terbakar
Hal Sangat Kecil Terlihat Kasat Mata: Kepekaan Babinsa Luar Biasa
Babinsa Ajak Masyarakat Bergotong Royong Bersihkan Jalan Desa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 1 September 2025 - 04:18 WIB

Kapolda Aceh Bersama Pengurus Masjid Raya Doakan Aksi Hari Ini Berjalan Damai dan Lancar

Sunday, 31 August 2025 - 23:09 WIB

SD Negeri Pulolor 3 Jombang Tampil Memukau di Karnaval Budaya HUT ke-80 RI

Sunday, 31 August 2025 - 23:04 WIB

SDN Pulolor I Jombang Tampil Memukau di Karnaval Budaya HUT ke-80 RI

Sunday, 31 August 2025 - 22:59 WIB

Ketum WRC Birendra Imbau Anggota Tidak Terlibat Aksi Demonstrasi Anarkis

Sunday, 31 August 2025 - 22:55 WIB

Karnaval Budaya Desa Pulolor Jombang Meriahkan HUT ke-80 RI, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalanan

Sunday, 31 August 2025 - 10:03 WIB

Polres Pidie Gelar Simulasi Antisipasi Guantibmas

Sunday, 31 August 2025 - 07:31 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah Meriahkan Karnaval Desa Sumberjo 2025

Sunday, 31 August 2025 - 05:56 WIB

Senada dengan JK, Dr. Iswadi Tegaskan Demonstrasi Dipicu Persoalan Internal

Berita Terbaru