Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku dan Tarifnya Ini Caranya

- Editor

Wednesday, 21 August 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Mulai Juli 2024, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia telah mengalami perubahan. SIM kini menggunakan nomor yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Lantas, bagaimana cara buat SIM pakai NIK KTP?

Tujuan integrasi adalah memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM, serta mendukung penggunaan SIM di luar negeri. Selain itu, SIM yang sudah terintegrasi dengan NIK KTP juga setara dengan dokumen kenegaraan lain yang berbasis NIK.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda, dengan menghilangkan praktik pembuatan SIM yang berulang di berbagai provinsi, serta mendorong masyarakat mengikuti seluruh proses pembuatan SIM. Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.

Bagi pemilik SIM yang masih berlaku, tak perlu membuat ulang SIM baru dengan integrasi NIK KTP. Kamu bisa mendapatkan SIM baru ketika melakukan perpanjangan pasca masa berlaku 5 tahun SIM lama habis.

Adapun integrasi NIK KTP untuk membuat SIM baru bersifat otomatis saat melakukan perpanjangan atau pengajuan pembuatan SIM.

Baca Juga:  Kunjungi Gedung Merah Putih KPK, Pj Bupati Bener Meriah Koordinasi MCP KPK.

Cara Membuat SIM Baru dengan NIK KTP

Cara Membuat SIM Baru dengan NIK KTP
Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.

Pembuatan SIM baru dengan menggunakan NIK tidak berbeda dengan pembuatan SIM pada umumnya. Namun, bentuk SIM yang terbit akan menggunakan format baru pada SIM, yang terdapat logo motor dan mobil di sudut kanan SIM.

Selain itu, keterangan informasi pribadi menggunakan bahasa Inggris, seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan arah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan jenis kendaraan. SIM baru bisa digunakan pula di luar negeri.

Tarif Pembuatan SIM baru dengan NIK KTP SIM A: Rp 120.000 SIM B1: Rp 120.000 SIM B2: Rp 120.000 SIM C: Rp 100.000 SIM C1: Rp 100.000 SIM C2: Rp 100.000 SIM D: Rp 50.000 SIM D1: Rp 50.000 SIM Internasional: Rp 250.000

Laporan : Gus

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos Bersama Masyarakat
Babinsa Ajak Anak – Anak Untuk Gemar Membaca
Ultah ke-57 Prof. Yuddy Chrisnandi, Begini Harapan dan Doa dari Dr. Iswadi, M.Pd
Babinsa Berikan Materi Wasbang dan Belaneg di Desa Penarun
Dukung Swasembada Pangan, Kodim 0119/BM Ikuti Vicon Dengan Aster Kasad
Babinsa Komsos Bersama Aparatur Desa, Dukung Pembangunan Dan Ketahanan Wilayah
Marak Judi Online, Dandim 0119/BM Cek Handphone Anggota
Dampingi Rapat Wali Murid, Babinsa Ajak Para Orangtua Tingkatkan Pendidikan Anak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 31 May 2025 - 13:41 WIB

Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Saturday, 31 May 2025 - 09:39 WIB

Polres Pidie Laksanakan Patroli Dialogis Antisipasi Guantibmas

Saturday, 31 May 2025 - 02:28 WIB

PUNGLI DENGAN DALIH JUAL BUKU LKS MENYELIMUTI DUNIA PENDIDIKAN DI MAN BONDOWOSO JAWA TIMUR.

Friday, 30 May 2025 - 17:43 WIB

KH. Imam Muhdi Dikenang, KH. Abdul Ghofar Serukan Ukhuwah dan Keteladanan 

Friday, 30 May 2025 - 12:49 WIB

Pungutan di MIN 5 Banda Aceh Langgar Hukum dan Bebani Masyarakat Miskin, SAPA Minta Dikembalikan

Friday, 30 May 2025 - 08:32 WIB

Pemerintah Aceh Segera Ambil langkah Konkret dan Strategis Dalam Ekonomi Digital

Friday, 30 May 2025 - 05:35 WIB

Polsek Mojoagung Klarifikasi Laporan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga*

Thursday, 29 May 2025 - 19:18 WIB

Sastra dan Realitas di Palinggihan: Tengsoe Tjahjono Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

Berita Terbaru

Opini

Idealisme Dalam Pusaran Kekuasaan

Saturday, 31 May 2025 - 08:58 WIB