Kemenkumham DKI Jakarta Perkuat Perlindungan Hukum

- Editor

Friday, 23 August 2024 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,SatupenaTv.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta menegaskan pentingnya peran hukum yang menjadi salah satu fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dalam melindungi hak keperdataan masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Harper Hotel, Palembang, Kamis (22/8). Diskusi ini secara khusus membahas Boedel Afwezigheid, atau harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, menekankan bahwa jaminan kepastian hukum bagi pemohon Afwezigheid harus menjadi prioritas utama. Ia menyoroti minimnya pengetahuan masyarakat tentang pengaturan Afwezigheid, sehingga perlunya sosialisasi yang terus menerus dan berkesinambungan.

Dalam sambutannya, Andika menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mengatasi hambatan administratif dalam proses pengurusan Afwezigheid. Ia juga menekankan perlunya pemahaman yang lebih baik di antara penegak hukum dan instansi terkait mengenai pengelolaan harta orang yang tidak diketahui keberadaannya, agar tetap berada dalam pengelolaan negara melalui Balai Harta Peninggalan (BHP).

“BHP Jakarta, sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM, secara teknis bertanggungjawab kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum dan secara administratif bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memiliki peran penting dalam menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Andika.

Baca Juga:  Warga Lapas Idi Diberi Keterampilan Service Elektronik

R. Andika menjelaskan bahwa BHP Jakarta bertanggung jawab atas pengurusan harta peninggalan, termasuk harta yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir. Ia juga menjelaskan bahwa tugas BHP mencakup berbagai fungsi, mulai dari perwalian, pengampuan, hingga pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus. Khusus untuk Afwezigheid, pengaturan ini diatur dalam Pasal 463 hingga Pasal 495 KUH Perdata, yang mengatur tentang keadaan di mana seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa diketahui keberadaannya.

Andika berharap, melalui FGD ini, para peserta dapat memahami bahwa BHP dapat menjadi solusi hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan seseorang yang dinyatakan tidak hadir. “Sinergitas antara BHP Jakarta dan instansi terkait sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” tambahnya.

FGD ini tidak hanya membuka ruang diskusi, tetapi juga menjadi momentum untuk refleksi mendalam terkait tantangan hukum yang ada. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, R. Andika optimis bahwa acara ini akan menjadi titik awal untuk perbaikan sistem hukum, khususnya dalam pengurusan dan pengelolaan Afwezigheid.

Laporan : Gus

Berita Terkait

Rutan Bener Meriah Berkolaborasi dengan Polres Bener Meriah dan Kodim 0119/BM Razia Blok Hunian Rutan Bener Meriah
Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2025
Pastikan Kondusivitas Rutan, Polres Bener Meriah Intensifkan Patroli Sambang
Rayakan Iduladha, Rutan Bener Meriah Satukan Warga Binaan dan Petugas dalam Ibadah dan Kebersamaan
Rutan Bener Meriah Bersinergi dengan Kodim 0119: Pastikan Layanan Kunjungan Idul Adha Aman dan Nyaman
Semangat Persatuan, Rutan Bener Meriah Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila
Rutan Bener Meriah Intensifkan Razia Blok Hunian, Dukung Langkah Reformasi Pemasyarakatan
Penuhi Hak Integritas 33 Narapidana Rutan Takengon Ikut Sidang Penelitian Kemasyarakatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 28 July 2025 - 10:21 WIB

Barusaja Dikerjakan Rabat Beton Sudah Retak,Diduga Kurang Semen Atau Faktor Lainnya?

Wednesday, 23 July 2025 - 08:29 WIB

Kelompok Tani Hutan Swakarsa Ingin Jaya Kaloy Gelar Rapat Umum Anggota, Serukan Perhatian Pemerintah Pusat

Wednesday, 16 July 2025 - 07:49 WIB

Wali Murid Keluhkan Sikap Arogansi Dan Kebijakan Kepala Sekolah SDN1 Rantau Pauh Yang Diduga Mempersulit 

Thursday, 10 July 2025 - 15:04 WIB

Ketua Koperasi SMB Klarifikasi Kesalahpahaman Dan Miskomunikasi Kepada Petani Terhadap Progres Kerja PSR

Thursday, 10 July 2025 - 13:24 WIB

Warga Minta Segerakan Penanaman Mucuna Dan Pemberian Pupuk Dilaksanakan

Thursday, 10 July 2025 - 09:03 WIB

Kolaborasi Lintas Komunitas Aceh Tamiang Sukses Gelar Event Bertajuk “TUANG TUANG JUARA” 

Monday, 7 July 2025 - 06:05 WIB

PT Anugerah Sekumur Diduga Serobot Lahan Masyarakat

Sunday, 6 July 2025 - 10:19 WIB

Datok Penghulu Kampung Paya Tampah Diduga Mark Up Dan Alergi Kepada Wartawan 

Berita Terbaru