Pengungsi Etnis Rohingya Mendapatkan Perlakuan Diskriminatif Dari pemerintah Negara Myanmar

- Editor

Wednesday, 13 December 2023 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUPENATV.COM Baru-baru ini terkait Pengungsi Etnis Rohingya kembali berlabuh di perairan Indonesia khususnya di perairan wilayah Aceh. Diketahui bahwasanya, Pengungsi Etnis Rohingya mendapatkan perlakuan diskriminatif dari pemerintah negara Myanmar. Mereka melarikan diri dan mengungsi ke negara-negara tengga, termasuk salah satunya adalah Indonesia.

Namun di sisi lain, Indonesia belum menjadi negara pihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Pengungsi. Alasan pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 dikarenakan beberapa alasan diantaranya adalah, aspek politik domestik, aspek ekonomi dan keamanan, serta aspek konteks Internasional. Diperkirakan atau dirasa Indonesia terdapat adanya kepentingan Nasional yang akan sulit untuk tercapai apabila pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967.

Secara yuridis, bagi Indonesia ada beberapa pasal dalam konvensi yang di nilai sulit untuk dilaksanakan.

Baca Juga:  Perdana Safari Ramadhan, Pj. Sekda : Mari kita perhatikan anak yatim dan fakir miskin

Sebagai salah satu informasi yang ditulis, walau demikian semua negara termasuk yang belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, wajib menunjung tinggi standar perlindungan pengungsi yang telah menjadi bagian dari hukum Internasional Umum.

Karena konvensi tersebut, sudah menjadi Jus Cogens (norma hukum Internasional Umum yang diterima dan diakui oleh masyarakat Internasional secara keseluruhan).

Kemudian, tidak seorang pengungsi pun dapat dikembalikan ke wilayah dimana hidup atau kebebasannya terancam.

Apakah Indonesia Wajib Melindungi Pengungsi Rohingya ?

Berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang telah diterbitkan, disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia harus menangani pengungsi Rohingya sesuai dengan prinsip kemanusiaan, instrumen hukum. Selain itu, juga harus mengutamakan pertimbangan kepentingan Nasional.

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Memperkuat Komitmen Dan Membentuk generasi Muda Bebas Narkoba
Personel Polsek Pidie Laksanakan Patroli di Lapas Perempuan Kelas II Sigli
Kapolres Pidie Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025
Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Pidie Jaya Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2025
Dandim 0102/Pidie Hadiri Pemakaman Almarhum Letda Cba Muhammad yang Meninggal Dunia
Dihari Pertama Sekolah:  Wabup Pidie Berkunjung ke SMP Negeri 2 Indrajaya dan SD Negeri 3 Beureunuen
Kodim 0102/Pidie Menerima Kunker Tim Audit dan Pengawasan Kinerja dan Anggaran Inspektorat Kodam IM
Personel Polres Pidie Gelar Olahraga Bersama Usai Apel Pagi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 14 July 2025 - 13:13 WIB

Polres Pidie Jaya Memperkuat Komitmen Dan Membentuk generasi Muda Bebas Narkoba

Monday, 14 July 2025 - 13:04 WIB

Personel Polsek Pidie Laksanakan Patroli di Lapas Perempuan Kelas II Sigli

Monday, 14 July 2025 - 09:39 WIB

Luar Biasa! Kisah Suami-Istri Suporter Oxford United yang Awayday ke Piala Presiden 2025

Monday, 14 July 2025 - 09:25 WIB

Utang Luar Negeri RI Capai Rp7.077 Triliun, BI Klaim Masih Aman

Monday, 14 July 2025 - 07:15 WIB

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Pidie Jaya Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2025

Monday, 14 July 2025 - 07:11 WIB

KRI Spica, Mata Bawah Air TNI AL yang Temukan KMP Tunu Pratama Jaya

Monday, 14 July 2025 - 05:06 WIB

Baru Berulang Tahun yang Ke-100 Tahun, Mahathir Mohamad Dilarikan ke Rumah Sakit

Monday, 14 July 2025 - 04:41 WIB

Dandim 0102/Pidie Hadiri Pemakaman Almarhum Letda Cba Muhammad yang Meninggal Dunia

Berita Terbaru