Pengungsi Etnis Rohingya Mendapatkan Perlakuan Diskriminatif Dari pemerintah Negara Myanmar

- Editor

Wednesday, 13 December 2023 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUPENATV.COM Baru-baru ini terkait Pengungsi Etnis Rohingya kembali berlabuh di perairan Indonesia khususnya di perairan wilayah Aceh. Diketahui bahwasanya, Pengungsi Etnis Rohingya mendapatkan perlakuan diskriminatif dari pemerintah negara Myanmar. Mereka melarikan diri dan mengungsi ke negara-negara tengga, termasuk salah satunya adalah Indonesia.

Namun di sisi lain, Indonesia belum menjadi negara pihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Pengungsi. Alasan pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 dikarenakan beberapa alasan diantaranya adalah, aspek politik domestik, aspek ekonomi dan keamanan, serta aspek konteks Internasional. Diperkirakan atau dirasa Indonesia terdapat adanya kepentingan Nasional yang akan sulit untuk tercapai apabila pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967.

Secara yuridis, bagi Indonesia ada beberapa pasal dalam konvensi yang di nilai sulit untuk dilaksanakan.

Sebagai salah satu informasi yang ditulis, walau demikian semua negara termasuk yang belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, wajib menunjung tinggi standar perlindungan pengungsi yang telah menjadi bagian dari hukum Internasional Umum.

Karena konvensi tersebut, sudah menjadi Jus Cogens (norma hukum Internasional Umum yang diterima dan diakui oleh masyarakat Internasional secara keseluruhan).

Kemudian, tidak seorang pengungsi pun dapat dikembalikan ke wilayah dimana hidup atau kebebasannya terancam.

Apakah Indonesia Wajib Melindungi Pengungsi Rohingya ?

Berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang telah diterbitkan, disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia harus menangani pengungsi Rohingya sesuai dengan prinsip kemanusiaan, instrumen hukum. Selain itu, juga harus mengutamakan pertimbangan kepentingan Nasional.

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
Kepala Puskesmas Linge Yang Diduga Lakukan Ancaman Kini Meminta Permohonan Maaf
Kapolres Pidie Pimpin Upacara Kesadaran Nasional
IPARI Pidie Gelar Anugerah Apresiasi dan Syiar Keagamaan Ditengah Masyarakat
Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia TV, PN Meureudu Vonis Terdakwa 10 Bulan Penjara
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri:  Polres Pidie Jaya Peragakan 10 Adegan
Tidak Paham Tugas Jurnalistik !! Oknum Kepala Puskesmas di Aceh Tengah Layangkan Ancaman Ke Wartawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 22:50 WIB

Pemkab Jombang Raih Penghargaan Opini WTP dari BPK RI

Thursday, 17 April 2025 - 22:45 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik dan Etika ASN, Kadis Kominfo Jombang Sampaikan Arahan Bupati Warsubi

Thursday, 17 April 2025 - 22:39 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Upacara Sertijab Dua Kapolsek.

Thursday, 17 April 2025 - 22:37 WIB

Suasana Istimewa Penuh Keakraban Tersaji Dalam Halal Bihalal di Kabupaten Kediri

Thursday, 17 April 2025 - 17:14 WIB

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan

Thursday, 17 April 2025 - 16:00 WIB

Kepala Puskesmas Linge Yang Diduga Lakukan Ancaman Kini Meminta Permohonan Maaf

Thursday, 17 April 2025 - 12:53 WIB

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Kesadaran Nasional

Thursday, 17 April 2025 - 12:48 WIB

IPARI Pidie Gelar Anugerah Apresiasi dan Syiar Keagamaan Ditengah Masyarakat

Berita Terbaru

BERITA

Pemkab Jombang Raih Penghargaan Opini WTP dari BPK RI

Thursday, 17 Apr 2025 - 22:50 WIB

BERITA

Kapolres Jombang Pimpin Upacara Sertijab Dua Kapolsek.

Thursday, 17 Apr 2025 - 22:39 WIB