Pengungsi Etnis Rohingya Mendapatkan Perlakuan Diskriminatif Dari pemerintah Negara Myanmar

- Editor

Wednesday, 13 December 2023 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUPENATV.COM Baru-baru ini terkait Pengungsi Etnis Rohingya kembali berlabuh di perairan Indonesia khususnya di perairan wilayah Aceh. Diketahui bahwasanya, Pengungsi Etnis Rohingya mendapatkan perlakuan diskriminatif dari pemerintah negara Myanmar. Mereka melarikan diri dan mengungsi ke negara-negara tengga, termasuk salah satunya adalah Indonesia.

Namun di sisi lain, Indonesia belum menjadi negara pihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Pengungsi. Alasan pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 dikarenakan beberapa alasan diantaranya adalah, aspek politik domestik, aspek ekonomi dan keamanan, serta aspek konteks Internasional. Diperkirakan atau dirasa Indonesia terdapat adanya kepentingan Nasional yang akan sulit untuk tercapai apabila pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967.

Secara yuridis, bagi Indonesia ada beberapa pasal dalam konvensi yang di nilai sulit untuk dilaksanakan.

Baca Juga:  Perdana Safari Ramadhan, Pj. Sekda : Mari kita perhatikan anak yatim dan fakir miskin

Sebagai salah satu informasi yang ditulis, walau demikian semua negara termasuk yang belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, wajib menunjung tinggi standar perlindungan pengungsi yang telah menjadi bagian dari hukum Internasional Umum.

Karena konvensi tersebut, sudah menjadi Jus Cogens (norma hukum Internasional Umum yang diterima dan diakui oleh masyarakat Internasional secara keseluruhan).

Kemudian, tidak seorang pengungsi pun dapat dikembalikan ke wilayah dimana hidup atau kebebasannya terancam.

Apakah Indonesia Wajib Melindungi Pengungsi Rohingya ?

Berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang telah diterbitkan, disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia harus menangani pengungsi Rohingya sesuai dengan prinsip kemanusiaan, instrumen hukum. Selain itu, juga harus mengutamakan pertimbangan kepentingan Nasional.

Berita Terkait

DPD PJS Aceh Serahkan SK Kepengurusan DPC Kota Langsa
Apel Perwira Yonif 114/Satria Musara Guna Menyiapkan Perwira dalam Kesiapan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S Unifil
Kapolsek Linge Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Kute Robel
Polri Peduli, Polres Aceh Tengah Salurkan 20 Paket Sembako Ke Warga Yang Membutuhkan
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional
Komsos Bersama Warga, Babinsa Tekankan Jaga Kondusifitas Kamtibmas
Babinsa Koptu Rajasah Melaksanakan Komsos Bersama Warga di Desa Sepakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 January 2025 - 17:16 WIB

DPD PJS Aceh Serahkan SK Kepengurusan DPC Kota Langsa

Friday, 17 January 2025 - 14:30 WIB

Apel Perwira Yonif 114/Satria Musara Guna Menyiapkan Perwira dalam Kesiapan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S Unifil

Friday, 17 January 2025 - 09:31 WIB

Kapolsek Linge Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Kute Robel

Friday, 17 January 2025 - 09:22 WIB

Polri Peduli, Polres Aceh Tengah Salurkan 20 Paket Sembako Ke Warga Yang Membutuhkan

Friday, 17 January 2025 - 09:17 WIB

Aliansi Pemuda Sumatera Utara dan Maluku Utara Desak KPK Tangkap Boby Nasution

Friday, 17 January 2025 - 07:59 WIB

Komandan Korem (Danrem) 061/Suryakancana, Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi S.E., Pimpin Serah Sertijab

Friday, 17 January 2025 - 07:49 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Friday, 17 January 2025 - 06:55 WIB

Dari Laut untuk Anak Bangsa: Strategi Cerdas Pemenuhan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

Berita Terbaru

ACEH

DPD PJS Aceh Serahkan SK Kepengurusan DPC Kota Langsa

Friday, 17 Jan 2025 - 17:16 WIB