Jum’at Curhat, Waka Polres Aceh Tengah Tampung Aspirasi Masyarakat

- Editor

Friday, 15 December 2023 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon-SATUPENATV.COM Takengon – Untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, Polres Aceh Tengah melaksanakan Jumat Curhat bersama warga masyarakat Desa Tebes Lues Kecamatan Bies Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (15/12/2023).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,MH., Diwakili Wakapolres Kompol Yofie Artanta,S.I.K., dalam sambutannya mengatakan Program Jumat Curhat adalah wujud respon polri thd masyarakat, untuk mendengarkan keluhan dan permasalahan yang dialami masyarakat serta mencarikan solusinya.

Disini kami juga membawa hadir beberapa pejabat yang membidangi Satuan Fungsi, Silakan nanti di tanyakan, baik permasalahan kamtibmas, masalah hukum maupun hal lainnya,”Ucap Yofie.

Dalam curhatan itu sejumlah pertanyaan masyarakat mengenai Lalulintas, pajak kendaraan, SIM, pencurian kopi, berita Hoax dan masalah penyalahgunaan Narkoba.

Terkait pajak kendaraan, Kasat Binmas Akp Akhir Harsa menyampaikan, membayar pajak adalah kewajiban kita dan pajak yang kita bayarkan tersebut bukan untuk polisi, melainkan untuk pendapatan negara.

Lanjut Kasat Binmas, Untuk Surat Izin Mengemudi (SIM), setiap orang yg mengendarai kendaraan diJalan raya wajib memiliki SIM, Jika tidak ada secara hukum tidak dibenarkan mengendarai kendaraan.

Selanjutnya bersama Kanit Kamsel Satlantas Iptu Rasimin terkait manfaat membayar pajak salah satunya pembangunan infrastruktur jalan raya, Kemudian mengenai keringanan pembayaran pajak (pemutihan), jika nanti ada program pemutihan dari pemerintah daerah, ini akan kita sosialisakan kepada masyarakat.

Masih bersama Iptu Rasimin, Untuk pembuatan SIM yg sudah mati, prosesnya mengikuti proses seperti awal pembuatan SIM baru, karena pembuatan SIM berkala 5 tahun, kesehatan kita juga di cek dan di uji untuk menentukan layak tidaknya kita dalam mengendarai kendaraan.

Baca Juga:  Pasangan Said Mulyadi dan Saiful Anwar Hari Ini Mendaftar Ke DPP PA.

“Terkait Kasus pencurian ringan 2 juta kebawah dapat diselesaikan secara Restorasi Justice (RJ), dapat diselaikan di desa, ini sesuai qanun Aceh No 9 tahun 2008” terang Bripka Hendri.

Wakapolres Kompol Yofie, Terkait berita Hoax, Teliti dulu sumbernya, karena saat ini banyak berita Hoax di media sosial yg dilakukan dan disebarkan oleh orang-orang yg tdk bertanggungjawab.

“kalau kita ingan mau tau, lihat referensi lainnya, Apalagi ini jaman persiapan Pencoblosan, pesta politik, banyak orang/kelompok menggiring opini dengan tujuan untuk kepentingan kelompok dalam mencapai tujuannya” terangnya.

Lanjutnya, Untuk menjadi lebih cerdas, perbanyaklah untuk mencari ilmu pengetahuan, Sekarang sudah gampang dan mudah bisa kita akses dengan browsing di Geogle dengan Gadget (HP).

Terkait penyalahgunaan Narkoba, Kata Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, utk wilayah di Aceh Tengah cukup tinggi, Untuk itu ada 3 upaya pencegahannya, Yakni preemtif dengan menggiatkan sosialisasi kepada pemuda dan masyarakat, preventif berupa patroli mencegah bertemunya niat dan kesempatan dan refresif penegakan hukum dan pengungkapan.

“Ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba lebih tinggi dari pidana umum lainnya, Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami dan pasti akan kami respon” Kata Iptu Fahrurrazi.

Berita Terkait

Hermansyah, S.Pd, Ditetapkan sebagai keuchik terpilih periode 2025–2031
Rapat Konsolidasi Digelar, Langkah Nyata Menuju Provinsi ALA Dimulai dari Bener Meriah
Kemenag Pidie Gelar FPMI Dan Pengukuhan Bunda Inklusi
Restorative Justice di Pidie Jaya: Polisi Damaikan Dua Keluarga Yang Berseteru
SAPA Kecam Upaya Provokasi Lewat Spanduk Fitnah di Banda Aceh
Polres Pidie Jaya Gencarkan Program ‘Saweu Sikula’’ Bangun Karakter Pelajar Lewat Edukasi Humanis
Iswadi, S.H,I, Kabid PUEM DPMG Pidie Sosialisasi Pembentukan BUMDes dan Pengelolaan Dana Gampong Tahun 2025
Klaim Karbon PT PEMA: Forbina Janji Langit, Kaki Tak Menjejak Tanah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 14 May 2025 - 17:57 WIB

Hermansyah, S.Pd, Ditetapkan sebagai keuchik terpilih periode 2025–2031

Wednesday, 14 May 2025 - 15:22 WIB

Rapat Konsolidasi Digelar, Langkah Nyata Menuju Provinsi ALA Dimulai dari Bener Meriah

Wednesday, 14 May 2025 - 15:02 WIB

Kemenag Pidie Gelar FPMI Dan Pengukuhan Bunda Inklusi

Wednesday, 14 May 2025 - 14:21 WIB

Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Jombang Gelar Patroli Sepertiga Malam*

Wednesday, 14 May 2025 - 14:07 WIB

Restorative Justice di Pidie Jaya: Polisi Damaikan Dua Keluarga Yang Berseteru

Wednesday, 14 May 2025 - 08:13 WIB

Polres Pidie Jaya Gencarkan Program ‘Saweu Sikula’’ Bangun Karakter Pelajar Lewat Edukasi Humanis

Tuesday, 13 May 2025 - 05:10 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025

Tuesday, 13 May 2025 - 05:05 WIB

Iswadi, S.H,I, Kabid PUEM DPMG Pidie Sosialisasi Pembentukan BUMDes dan Pengelolaan Dana Gampong Tahun 2025

Berita Terbaru

ACEH

Kemenag Pidie Gelar FPMI Dan Pengukuhan Bunda Inklusi

Wednesday, 14 May 2025 - 15:02 WIB