ketuk play untuk melihat tayangan DMTV Malang

Jum’at Curhat, Waka Polres Aceh Tengah Tampung Aspirasi Masyarakat

0:00

Takengon-SATUPENATV.COM Takengon – Untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, Polres Aceh Tengah melaksanakan Jumat Curhat bersama warga masyarakat Desa Tebes Lues Kecamatan Bies Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (15/12/2023).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,MH., Diwakili Wakapolres Kompol Yofie Artanta,S.I.K., dalam sambutannya mengatakan Program Jumat Curhat adalah wujud respon polri thd masyarakat, untuk mendengarkan keluhan dan permasalahan yang dialami masyarakat serta mencarikan solusinya.

Disini kami juga membawa hadir beberapa pejabat yang membidangi Satuan Fungsi, Silakan nanti di tanyakan, baik permasalahan kamtibmas, masalah hukum maupun hal lainnya,”Ucap Yofie.

Dalam curhatan itu sejumlah pertanyaan masyarakat mengenai Lalulintas, pajak kendaraan, SIM, pencurian kopi, berita Hoax dan masalah penyalahgunaan Narkoba.

Terkait pajak kendaraan, Kasat Binmas Akp Akhir Harsa menyampaikan, membayar pajak adalah kewajiban kita dan pajak yang kita bayarkan tersebut bukan untuk polisi, melainkan untuk pendapatan negara.

Baca juga  Pasangan Said Mulyadi dan Saiful Anwar Hari Ini Mendaftar Ke DPP PA.

Lanjut Kasat Binmas, Untuk Surat Izin Mengemudi (SIM), setiap orang yg mengendarai kendaraan diJalan raya wajib memiliki SIM, Jika tidak ada secara hukum tidak dibenarkan mengendarai kendaraan.

Selanjutnya bersama Kanit Kamsel Satlantas Iptu Rasimin terkait manfaat membayar pajak salah satunya pembangunan infrastruktur jalan raya, Kemudian mengenai keringanan pembayaran pajak (pemutihan), jika nanti ada program pemutihan dari pemerintah daerah, ini akan kita sosialisakan kepada masyarakat.

Masih bersama Iptu Rasimin, Untuk pembuatan SIM yg sudah mati, prosesnya mengikuti proses seperti awal pembuatan SIM baru, karena pembuatan SIM berkala 5 tahun, kesehatan kita juga di cek dan di uji untuk menentukan layak tidaknya kita dalam mengendarai kendaraan.

“Terkait Kasus pencurian ringan 2 juta kebawah dapat diselesaikan secara Restorasi Justice (RJ), dapat diselaikan di desa, ini sesuai qanun Aceh No 9 tahun 2008” terang Bripka Hendri.

Baca juga  Bung Toga Ketua DPC GMNI Gerakaan mahasiswa Nasional Indonesia Kritik Terkait Sampah Di Bener Meriah

Wakapolres Kompol Yofie, Terkait berita Hoax, Teliti dulu sumbernya, karena saat ini banyak berita Hoax di media sosial yg dilakukan dan disebarkan oleh orang-orang yg tdk bertanggungjawab.

“kalau kita ingan mau tau, lihat referensi lainnya, Apalagi ini jaman persiapan Pencoblosan, pesta politik, banyak orang/kelompok menggiring opini dengan tujuan untuk kepentingan kelompok dalam mencapai tujuannya” terangnya.

Lanjutnya, Untuk menjadi lebih cerdas, perbanyaklah untuk mencari ilmu pengetahuan, Sekarang sudah gampang dan mudah bisa kita akses dengan browsing di Geogle dengan Gadget (HP).

Terkait penyalahgunaan Narkoba, Kata Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, utk wilayah di Aceh Tengah cukup tinggi, Untuk itu ada 3 upaya pencegahannya, Yakni preemtif dengan menggiatkan sosialisasi kepada pemuda dan masyarakat, preventif berupa patroli mencegah bertemunya niat dan kesempatan dan refresif penegakan hukum dan pengungkapan.

Baca juga  Komisi I Tetapkan Lima Anggota Panwaslih Pilkada Aceh Timur

“Ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba lebih tinggi dari pidana umum lainnya, Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami dan pasti akan kami respon” Kata Iptu Fahrurrazi.

KETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV