Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

- Editor

Saturday, 20 January 2024 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-SATUPENATV.COM Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman,” jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).

Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetap, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diumgkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.

Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing,” ungkap Direktur.

Baca Juga:  Polisi Sosialisasikan Kamtibmas di MTSN 2 Bener Meriah

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.

Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.

Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan,” ujar Direktur.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.(lyan)

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2025 Pengamanan Idul Fitri 1446 H
Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Toga dan Tomas di Polres Pidie Jaya: Momentum Sinergitas untuk Kamtibmas
Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan “Polri Untuk Masyarakat” di PT Tah Sung Hung, Brebes
Satlantas Polres Pidie Sosialisasikan Keselamatan Mudik dan Layanan Hotline 110
Kapolda Aceh Hadiri Penutupan Semarak Ramadan Kodam IM
Satreskrim Polres Pidie Cek Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Subsidi Minyakita
Polda Aceh Imbau Masyarakat Segera Melapor Jika Mengalami Intimidasi dari Preman Berkedok Ormas
Polda Aceh Gelar Salat Gaib untuk Personel yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 21 March 2025 - 07:12 WIB

Bersama Ibu-ibu, Babinsa Komsos Jalin Tali Silaturahmi

Friday, 21 March 2025 - 07:07 WIB

Berinteraksi Langsung Dengan Pedagang, Babinsa Pastikan Kebutuhan Pokok Stabil Saat Ramadhan

Thursday, 20 March 2025 - 15:32 WIB

Dankormar Pimpin Apel Serentak, Marinir Benteng Kokoh NKRI

Thursday, 20 March 2025 - 15:24 WIB

Polri Gelar Bazar Presisi dan Baksos Ramadan di Lapangan Bhayangkara

Thursday, 20 March 2025 - 04:03 WIB

Babinsa Dan Warga, Gotong Royong Jalan Desa

Thursday, 20 March 2025 - 04:00 WIB

Perkuat Kordinasi Dan Kerja Sama, Babinsa Komsos di Kantor Desa

Wednesday, 19 March 2025 - 06:49 WIB

Berkah Ramadan, Babinsa Dampingi Petani Panen Cabe Merah

Wednesday, 19 March 2025 - 06:46 WIB

Peringati HUT Persit Ke 79, Persit KCK Cabang XXV DIM 0119/BM Ziarah Di TMP

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Bupati Dan Wabup Aceh Tamiang Tinjau Stok Dan Harga Jelang Lebaran

Friday, 21 Mar 2025 - 07:40 WIB