Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

- Editor

Saturday, 20 January 2024 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-SATUPENATV.COM Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman,” jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).

Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetap, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diumgkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.

Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing,” ungkap Direktur.

Baca Juga:  Polisi Sosialisasikan Kamtibmas di MTSN 2 Bener Meriah

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.

Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.

Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan,” ujar Direktur.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.(lyan)

Berita Terkait

Dukung Program Nasional Swasembada Pangan, Polres Jombang Gelar Penanaman Jagung Serentak*
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres
Binrohtal dan Santunan Anak Yatim di Polres Pidie Jaya, Wujud Kepedulian dan Penguatan Iman
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Wih Pesam Gelar Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial
Pemdes Kromengan Gelar Tradisi Bersih Desa, Meriahkan Kearifan Lokal dan Pererat Kebersamaan
*Polres Jombang terjunkan Ratusan Personil Gabungan, Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT*
WRC BIRENDRA Jombang Dukung Sosialisasi P4GN dan Anti Premanisme Bakesbangpol Jatim di Bojonegoro*
Wujud Rasa Syukur, Warah Dusun Kedungsari Balongsari, Gelar Sedekah Bumi 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 14 July 2025 - 08:55 WIB

Kapolres Pidie Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025

Monday, 14 July 2025 - 07:15 WIB

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Pidie Jaya Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2025

Monday, 14 July 2025 - 07:11 WIB

KRI Spica, Mata Bawah Air TNI AL yang Temukan KMP Tunu Pratama Jaya

Monday, 14 July 2025 - 05:06 WIB

Baru Berulang Tahun yang Ke-100 Tahun, Mahathir Mohamad Dilarikan ke Rumah Sakit

Monday, 14 July 2025 - 04:35 WIB

Dihari Pertama Sekolah:  Wabup Pidie Berkunjung ke SMP Negeri 2 Indrajaya dan SD Negeri 3 Beureunuen

Sunday, 13 July 2025 - 10:31 WIB

Segera Cairkan BSU 2025 Rp600.000 di Kantor Pos! Cek Batas Waktu Sebelum Dana Hangus

Sunday, 13 July 2025 - 10:23 WIB

Nusron Wahid Usul Tambahan Anggaran Rp3,6 Triliun

Saturday, 12 July 2025 - 09:43 WIB

Kodim 0102/Pidie Menerima Kunker Tim Audit dan Pengawasan Kinerja dan Anggaran Inspektorat Kodam IM

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos Bersama Masyarakat

Monday, 14 Jul 2025 - 05:55 WIB