Bireuen-SATUPENATV.COM Beberapa orang wartawan di
Bireuen mencoba mengkonfirmasi saya terkait ucapan “wartawan abal-abal dan UKW”. Saya selaku salah satu ketua Organisasi Pers di Provinsi Aceh hanya ingin meluruskan perihal yang sempat membuat tidak nyaman kawan-kawan pers yang ada di kabupaten Bireuen.
Disini ingin sedikit saya menjelaskan bahwa seorang Wartawan atau Jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menulis berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media masa secara teratur baik berupa media tulis (online) atau visual.
Dan kemerdekaan menyatakan pendapat serta berekpresi merupakan hak warga Negara yang dilindungi UUD 1945 dan kemerdekaan Pers merupakan bagian tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekpresi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika kalau ada pihak warga masyarakat dan instansi pemerintah yang keberatan atas pemberitaan bisa mengajukan haknya sesuai pasal 1 angka (10) dan (12) UU pers nomor : 40 tahun 1999, bisa melakukan Hak Tolak, Hak Jawab dan Hak Koreksi, jadi tidak ada pembatasan dalam berekpresi.
Penulis ingin menjelaskan, yang mesti diketahui oleh Instansi pemerintah dan Masyarakat, insans pers yang professional dilengkapi dengan identitas resmi dari perusahaan persnya dalam artian perusahaan pers yang memeiliki legalitas yang syah sesuai aturan (berbadan Hukum), memiliki surat Tugas dan terdaftar pada bok redaksi medianya. Jadi harus hati-hati dalam mengeluarkan stetmen wartawan abal-abal.
Sedikit saya mengulas apa itu Pers dan media sosial, Pers memiliki badan hukum minimal dalam bentuk Perusahaan Terbatas (PT) sebagai legalitas, Pers memiliki Tim atau kestrukturan dan Pers memiliki batasan yang namanya disebut Kode Etik Jurnalistik, sementara media sosial tidak memiliki ketiga-tiganya.
Jadi terlalu naif bila seseorang terlalu cepat menjustis seseorang yang berprofesi sebagai Jurnalis/wartawan di sebut jurnalis/wartawan abal-abal, kenapa saya berani mengatakan demikian dasarnya apa ? terkecuali seseorang tersebut tidak memiliki unsur yang saya sebutkan seperti diatas, tidak memiliki identitas yang syah dari perusahaan pers yang berbadan hukum, tidak memiliki surat tugas dan tidak terdaftar di bok keredaksian.
Terkait adanya stetmen bahwa yang belum mengikuti UKW bukan wartawan, itu adalah pernyataann yang sesat. Dalam buku saku wartawan yang dikeluarkan oleh Dewan pers pada halaman 133, di situ ada penjelasan tentang standar Kompetensi wartawan sesuai peraturan nomor : 1/Peraturan-DP/X/2018, disana disebutkan bahwa Uji Kompetensi Wartawan dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan professional wartawan serta menghindari terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan. Jadi bukan sebagai syarat untuk menjadi seorang Wartawan.
Perbedaan itu sebuah kewajaran, tetapi jangan jadikan perbedaan tersebut menjadi landasan sebuah alasan. Apalagi sebuah perbedaan sampai berani menyatakan bahwa seseorang itu tidak syah atau abal-abal.
Penulis juga ingin menjelaskan standart Organisasi Pers, yang di kutip dari buku saku Wartawan diterbitkan oleh Dewan Pers pada hal 87 disebutkan” Organisasi perusahaan pers memperoleh Mandat untuk mendukung, memelihara dan menjaga kemerdekaan pers sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 C dan F serta UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, disana di jelaskan ada 9 poin, salah satu poin yang utama adalah organisasi pers harus berbentuk badan hukum dan mendapatkan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM. Jadi penulis menjelaskan kembali bahwa seseorang jurnalis bebas memilih organisasi pers yang diyakininya dan itu di atur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Untuk itu dengan adanya tulisan ini, kita berharap agar ini bisa menjadi sebuah kajian ilmiah, bukan sebuah pembenaran untuk dapat meluruskan sesuatu yang selama ini sempat menjadi ganjalan bagi rekan-rekan pers di Bireuen secara khusus dan rekan-rekan pers di seluruh tanah air secara umum.
Bagi sebuah daerah bila ingin menjalankan sesuatu sesuai aturan yang lebih baik / profesional maka Pemerintah daerah tersebut harus sudah siap dan juga harus menyediakan sarana untuk menuju keprofesionalan tersebut, jangan hanya meningkatkan aturan tetapi tidak memberikan sarana untuk peningkatan tersebut, sebagai contoh, pemerintah kabupaten Bireuen ingin menertibkan aturan untuk melakukan kerjasama dengan pemerintah Bireuen maka wartawan harus memiliki standarisasi atau wartawan harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), oke tidak menjadi masalah, kembali kita bertanya sejauh ini pemerintah kabupaten Bireuen melalui dinas Kominfo dan Humas kabupaten Bireuen sudah berapa kali membuat kegiatan atau mengadakan Uji Kompetensi Wartawan di Kabupaten Bireuen ?
Momentum Hari Pers Nasional 9 Februari 2024, dengan tema” Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa” untuk itu mari kita bersatu hilangkan perbedaan, semua organisasi pers memiliki tujuan yang sama yaitu meningkatkan sumber daya manusia bagi seluruh anggotanya, dalam artian tidak ada organisasi pers yang tidak baik, semua memiliki arah tujuan yang sama.
Kita Jurnalis, karena Jurnalis adalah salah satu profesi yang berperan penting dalam kehidupan ini. Tanpa jurnalis, masyarakat tidak akan mengetahui apa yang sedang terjadi di dunia saat ini. Keberadaan jurnalis akan membantu masyarakat melihat kebenaran yang ada di depan mata dan mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap keadaan yang sedang terjadi.