Polres Bangkalan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Enam Orang Diamankan

- Editor

Monday, 26 February 2024 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan-SATUPENATV.COM Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan  menangkap 6 pria warga Bangkalan dan warga Sampang.

Mereka berinisial FM (30), RS (34), dan IB (24) warga Banyuates, Sampang, MRS (30), YCU (34), serta FI (48) merupakan warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

Polisi menangkap mereka di polisi saat asyik pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah kos sekitar Kecamatan Tanjung Bumi gara-gara kasus pembelian dan mengkonsumsi narkoba, jenis sabu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatnarkoba IPTU Kokoh Hari S, menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada MU (DPO) sebesar Rp.200.000. yang didapatkan dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama. (Minggu, 25/2/2024)

Jadi RS menyumbang sebesar Rp. 100.000.- dan IB menyumbang sebesar Rp. 100.000,- dan yang berangkat membeli sabu adalah FM untuk kemudian dikonsumsi bersama dan biar kuat begadang. Ada yang mengaku masih kali pertama mengkonsumsi, ada yang sudah kali kedua,” terang Febri.

Baca Juga:  Ratusan Pelajar SD Meriahkan FLS2N Tingkat Kecamatan Pagak

Kronologi penangkapan tersebut terjadi pada kemarin malam (24/2/2024) oleh anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan usai memperoleh informasi adanya kawanan pria yang sedang pesta narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Saat penggerebekan, petugas memperoleh barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,30 gram terbungkus plastik klip putih, alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai dan korek api gas yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, keenam pria tersangka dikenai dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Yn)

Berita Terkait

Polri Peduli, Polres Aceh Tengah Salurkan 20 Paket Sembako Ke Warga Yang Membutuhkan
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional
Polres Pidie Jaya Perkuat Nasionalisme dan Sinergi Melalui Upacara Hari Kesadaran Nasional
Personel Gabungan TNI – BPBD Bener Meriah Melakukan Pembersihan 4 Titik Lokasi Longsor di Wilayah Kabupaten Bener Meriah
Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Pil LL, Ratusan Butir Okerbaya Disita
Menguatkan Spiritual dan Kepedulian Sosial: Polres Pidie Jaya Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim
Pelepasan Dan Penyambutan Kapolres Jombang Di Iringi Dengan Tradisi Pedang Pora
Awal Januari 2025, XD BNN RI, dan Bea Cukai Sita 60,19 Kg Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 January 2025 - 14:30 WIB

Apel Perwira Yonif 114/Satria Musara Guna Menyiapkan Perwira dalam Kesiapan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S Unifil

Friday, 17 January 2025 - 09:31 WIB

Kapolsek Linge Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Kute Robel

Friday, 17 January 2025 - 09:22 WIB

Polri Peduli, Polres Aceh Tengah Salurkan 20 Paket Sembako Ke Warga Yang Membutuhkan

Friday, 17 January 2025 - 09:17 WIB

Aliansi Pemuda Sumatera Utara dan Maluku Utara Desak KPK Tangkap Boby Nasution

Friday, 17 January 2025 - 09:08 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Friday, 17 January 2025 - 07:49 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Friday, 17 January 2025 - 06:55 WIB

Dari Laut untuk Anak Bangsa: Strategi Cerdas Pemenuhan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

Friday, 17 January 2025 - 06:31 WIB

Komsos Bersama Warga, Babinsa Tekankan Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Berita Terbaru