Polres Bangkalan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Enam Orang Diamankan

- Editor

Monday, 26 February 2024 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan-SATUPENATV.COM Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan  menangkap 6 pria warga Bangkalan dan warga Sampang.

Mereka berinisial FM (30), RS (34), dan IB (24) warga Banyuates, Sampang, MRS (30), YCU (34), serta FI (48) merupakan warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

Polisi menangkap mereka di polisi saat asyik pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah kos sekitar Kecamatan Tanjung Bumi gara-gara kasus pembelian dan mengkonsumsi narkoba, jenis sabu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatnarkoba IPTU Kokoh Hari S, menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada MU (DPO) sebesar Rp.200.000. yang didapatkan dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama. (Minggu, 25/2/2024)

Jadi RS menyumbang sebesar Rp. 100.000.- dan IB menyumbang sebesar Rp. 100.000,- dan yang berangkat membeli sabu adalah FM untuk kemudian dikonsumsi bersama dan biar kuat begadang. Ada yang mengaku masih kali pertama mengkonsumsi, ada yang sudah kali kedua,” terang Febri.

Baca Juga:  Ratusan Pelajar SD Meriahkan FLS2N Tingkat Kecamatan Pagak

Kronologi penangkapan tersebut terjadi pada kemarin malam (24/2/2024) oleh anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan usai memperoleh informasi adanya kawanan pria yang sedang pesta narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Saat penggerebekan, petugas memperoleh barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,30 gram terbungkus plastik klip putih, alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai dan korek api gas yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, keenam pria tersangka dikenai dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Yn)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Sabu, 36,84 Gram Disita dari Tangan Bandar
*Polres Jombang terjunkan Ratusan Personil Gabungan, Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT*
WRC BIRENDRA Jombang Dukung Sosialisasi P4GN dan Anti Premanisme Bakesbangpol Jatim di Bojonegoro*
Wujud Rasa Syukur, Warah Dusun Kedungsari Balongsari, Gelar Sedekah Bumi 
Perhutani Jombang Bersama Yayasan Soerjo Mojopahit Tandatangani PKS Pembangunan Taman Budaya*
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi MM,. Berikan Bibit Ikan Kepada Kelompok Tani
Bakesbangpol Jatim Gelar Sosialisasi P4GN dan Anti Premanisme di Bojonegoro Mendorong Jawa Timur yang Aman dan Berdaya Saing*
Hari Bhayangkara ke-79 Polres Pidie Jaya: Semerak Meriah dan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 July 2025 - 06:39 WIB

Polemik 50 Siswa per Kelas: Dr. Iswadi Sebut Kebijakan Dedi Mulyadi Sebagai ‘Tsunami Pendidikan

Tuesday, 8 July 2025 - 06:32 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Tuesday, 8 July 2025 - 04:22 WIB

BLT Dana Desa Juli 2025 Disalurkan, 21 Warga Simpang 4 Terima Bantuan Ekonomi

Tuesday, 8 July 2025 - 03:10 WIB

Respon Cepat Call Center 110: Polres Pidie Jaya Evakuasi Ular Piton dari Pemukiman Warga

Monday, 7 July 2025 - 03:48 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos Bersama Masyarakat

Sunday, 6 July 2025 - 19:18 WIB

Mengenal Tim Penerjun Wingsuit Pertama Indonesia Bentukan Kopasgat

Sunday, 6 July 2025 - 19:15 WIB

Abdul Qohar dan Harli Siregar Dimutasi Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi

Sunday, 6 July 2025 - 12:31 WIB

Pakar Pendidikan Sambut Sekolah Rakyat: Dr. Iswadi Puji Inisiatif Presiden Prabowo

Berita Terbaru

TNI

Komsos Bentuk Menjaga Kerukunan dan Ketertiban

Tuesday, 8 Jul 2025 - 07:14 WIB

ACEH

Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Tuesday, 8 Jul 2025 - 06:32 WIB