25 KG Ganja Kering Di Amankan Satres Narkoba Aceh Tengah Dari Seorang Pria Asal Aceh Utara

- Editor

Friday, 8 March 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon-SATUPENATV.COM Satres Narkoba Polres Aceh Tengah bekuk seorang kurir narkotika jenis ganja, berinisial DA, 23 tahun, warga Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Dari tangan DA, Polisi menyita sebanyak 25 kilogram ganja gering. Kini ia telah diamankan di Rutan Polres setempat.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatresnarkoba Iptu Fahrurrazi, mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DA, di jalan kampung Kuyun Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin 04 Maret 2024 malam.

Ia menyebutkan dari tangan DA disita barang bukti 25.000 gram ganja kering dan satu unit Mobil Toyota Avanza. Kata Fahrurrazi, penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat.

Atas informasi tersebut, kata dia, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah bekerjasama dengan Polsek Celala melakukan penyetopan didepan Mapolsek Celala, akan tetapi Tsk DA tidak mau memberhentikan Mobil yg dikemudikannya, Selanjutnya dilakukan pengejaran dan DA berhasil dibekuk saat memasuki jalan Kampung Kuyun Kecamatan setempat.

Baca Juga:  Gandeng BPOM Takengon, Pj Sekda Bener Meriah pimpin pemeriksaan Takjil Ramadhan.

Kata Fahrurrazi, Setelah Satres Narkoba bersama Agt Polsek Celala berhasil membekuk DA, Selanjutnya dilakukan penggeledahan thdp badan serta kendaraan yang digunakan tersangka. “Dari dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti 2 karung ganja kering yang didalamnya berisikan 28 ikat ganja kering dengan berat 25 Kilogram,” Ujar Fahrurrazi dalam pres rilisnya, Jumat 08 Maret 2024.

Fahrurrazi mengatakan, tersangka DA mengaku bahwa barang haram tersebut diambilnya dari inisial SP warga Kabupaten Nagan Raya atas suruhan inisial MN warga Kabupaten Aceh Utara Selaku pemilik barang.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres setempat, guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan SP dan MN masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah.(**)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Pencurian dan Penadahan Diserahkan Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya ke Kejari
Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Bupati Pidie Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pidie
Hari Bhayangkara ke-79 Polres Pidie Jaya: Semerak Meriah dan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat
Pemkab Nagan Raya Serahkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Kurang Mampu
Sinergitas TNI-Polri Kukuh di Pidie Jaya: Dandim 0102/Pidie Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79
Pemkab Nagan Raya Terima Hibah 87 Unit Lampu PJU Tenaga Surya Dari Pemerintah Aceh
Polisi di Pidie Galang Petani Tanam Jagung di Lahan 11 Hektare
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 15:01 WIB

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Pencurian dan Penadahan Diserahkan Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya ke Kejari

Tuesday, 1 July 2025 - 12:18 WIB

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

Tuesday, 1 July 2025 - 12:09 WIB

Bupati Pidie Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pidie

Tuesday, 1 July 2025 - 10:56 WIB

Hari Bhayangkara ke-79 Polres Pidie Jaya: Semerak Meriah dan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat

Tuesday, 1 July 2025 - 09:06 WIB

Pemkab Nagan Raya Serahkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Kurang Mampu

Monday, 30 June 2025 - 15:51 WIB

Pemkab Nagan Raya Terima Hibah 87 Unit Lampu PJU Tenaga Surya Dari Pemerintah Aceh

Monday, 30 June 2025 - 11:47 WIB

Polisi di Pidie Galang Petani Tanam Jagung di Lahan 11 Hektare

Monday, 30 June 2025 - 06:07 WIB

Dandim 0102/Pidie Hadiri Tanam Jagung Bersama di Padang Tiji

Berita Terbaru