Melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 Tentang Hukum Jinayat Dicambuk

- Editor

Wednesday, 13 March 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM :

Terbukti berzinah sepasang kekasih di Kabupaten Aceh Tamiang dieksekusi cambuk (uqubat), Jumat 8 Maret 2024.

Eksekusi tersebut dilakukan di halaman Dinas Syariat Islam (DSI) setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah RJ laki-laki dan terpidana SL perempuan. Keduanya terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 tentang Hukum Jinayat.

Dua orang ini kasus zina, mereka sama-sama belum menikah. Mereka cambuk sebanyak seratus kali,” ujar Kejari Aceh Tamiang melalui Plh Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Andy Zulanda.

Ia menjelaskan, keduanya melanggar pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat, dengan putusan atau vonis yang sama Nomor : 27/JN/2023/MS.Ksg tanggal 11 Januari 2024.

“Terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama dua bulan sejak perkaranya kami tangani pada bulan Januari lalu,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Bener Meriah terima kunjungan Rektor UMMAH

Kasi Pidum menambahkan, perbuatan zina duo sejoli tersebut terjadi pada bulan Januari 2024.

Mereka digerebak warga di sebuah rumah kawasan Kampung Banjir, Karang Baru.

“Ini eksekusi cabuk pertama di awal tahun 2024, dengan jumlah terpidana hanya dua orang. Sampai dengan saat ini tidak ada antrian, untuk pelaku perkara jinayat lainnya belum ada kami terima,” kata Andy Zulanda.

Kepala DSI Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menambahkan, khusus terhadap pelaku kasus zina tidak ada pengurangan jumlah cambukan meski terdakwa sudah menjalani masa tahanan sekali pun.

“Kalau cambuk untuk zina itu tidak ada pengurangan masa tahanan, walaupun enam bulan sudah ditahan tetap 100 kali cabuk,” tegas Syamsul.

Namun menurutnya di Aceh Tamiang sendiri untuk pelanggaran Syariat Islam masih didominasi kasus perjudian (maisir).

(FAHKRUL RAZI)

 

Berita Terkait

Ribuan Massa Hadiri Kampanye Pasangan JASA Calon Bupati Pidie
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI, Dukung Peran Media dalam Pembangunan
DKPLUH Aceh Timur Lakukan Koordinasi Dan Sinergitas P3L
Polres Lhokseumawe Sukses Kawal Debat Publik Kedua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Wujud Kepedulian Babinsa Bersama Warga Gotong Royong di Desa Paya Kolak
IRT Penjual Nasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Kepedulian Sosial: Polres Pidie Jaya Gelar Kegiatan BINROHTAL Dan Santunan Anak Yatim
Pengendara Sepmor Meninggal Dunia !! Tawon Masuk Ke Dalam Helm Pengemudi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 06:28 WIB

Kerjasama BULOG – Centro Logistica Nacional Intittuto Public (NCL I.P.) Timor Leste dalam Memperkuat Ketahanan Pangan

Wednesday, 20 November 2024 - 02:22 WIB

Proses Minimalisasi Limbah Tahu Di Kecamatan Jogoroto Jombang Mendapat Apresiasi Dari Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia

Tuesday, 19 November 2024 - 11:59 WIB

DPP AWAI Gelar Milad Ke-4 Beri Santunan ke Anak Yatim Piatu

Tuesday, 19 November 2024 - 06:49 WIB

Polres Aceh Timur Selidiki Terbakarnya Mobil Warga Idi Cut

Monday, 18 November 2024 - 14:35 WIB

Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum

Monday, 18 November 2024 - 09:58 WIB

Paslon AZAN Penuhi Permintaan Warga Darul Aman Kunjungi Kuala Idi Cut

Saturday, 16 November 2024 - 05:47 WIB

Debat Kandidat Cabup & Cawabup Kabupaten Bener Meriah Pada Pilkada 2024 Tengah Berlangsung

Friday, 15 November 2024 - 02:42 WIB

Babinsa Sertu Moh Asadi Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Blang Delem

Berita Terbaru