Melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 Tentang Hukum Jinayat Dicambuk

- Editor

Wednesday, 13 March 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM :

Terbukti berzinah sepasang kekasih di Kabupaten Aceh Tamiang dieksekusi cambuk (uqubat), Jumat 8 Maret 2024.

Eksekusi tersebut dilakukan di halaman Dinas Syariat Islam (DSI) setempat.

Mereka adalah RJ laki-laki dan terpidana SL perempuan. Keduanya terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 tentang Hukum Jinayat.

Dua orang ini kasus zina, mereka sama-sama belum menikah. Mereka cambuk sebanyak seratus kali,” ujar Kejari Aceh Tamiang melalui Plh Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Andy Zulanda.

Ia menjelaskan, keduanya melanggar pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat, dengan putusan atau vonis yang sama Nomor : 27/JN/2023/MS.Ksg tanggal 11 Januari 2024.

“Terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama dua bulan sejak perkaranya kami tangani pada bulan Januari lalu,” katanya.

Kasi Pidum menambahkan, perbuatan zina duo sejoli tersebut terjadi pada bulan Januari 2024.

Baca Juga:  Pemkab Bener Meriah terima kunjungan Rektor UMMAH

Mereka digerebak warga di sebuah rumah kawasan Kampung Banjir, Karang Baru.

“Ini eksekusi cabuk pertama di awal tahun 2024, dengan jumlah terpidana hanya dua orang. Sampai dengan saat ini tidak ada antrian, untuk pelaku perkara jinayat lainnya belum ada kami terima,” kata Andy Zulanda.

Kepala DSI Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menambahkan, khusus terhadap pelaku kasus zina tidak ada pengurangan jumlah cambukan meski terdakwa sudah menjalani masa tahanan sekali pun.

“Kalau cambuk untuk zina itu tidak ada pengurangan masa tahanan, walaupun enam bulan sudah ditahan tetap 100 kali cabuk,” tegas Syamsul.

Namun menurutnya di Aceh Tamiang sendiri untuk pelanggaran Syariat Islam masih didominasi kasus perjudian (maisir).

(FAHKRUL RAZI)

 

Berita Terkait

Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat
Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan
Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu
Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening
Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh
Camat Muara Tiga Ngopi Bareng Dan Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul
Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 12:39 WIB

Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat

Friday, 29 August 2025 - 09:32 WIB

Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Friday, 29 August 2025 - 09:29 WIB

Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu

Friday, 29 August 2025 - 08:45 WIB

Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening

Friday, 29 August 2025 - 07:11 WIB

Camat Muara Tiga Ngopi Bareng Dan Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Thursday, 28 August 2025 - 16:24 WIB

Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul

Thursday, 28 August 2025 - 09:12 WIB

Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie

Thursday, 28 August 2025 - 09:09 WIB

Polres Pidie Ikut Serta Donor Darah pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Karya Bakti Babinsa Saat Membantu Masyarakat

Saturday, 30 Aug 2025 - 05:33 WIB