Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM: Dibeberapa Kampung (Desa *) dalam Kabupaten Aceh Tamiang, telah melaksanakan pekerjaan swakelolanya baik pengadaan barang/jasa maupun pekerjaan konstruksi, padahal secara umum diketahui bahwa dana untuk pekerjaan tersebut belum ada yang dicairkan, dalam istilah pekerjaan pembangunan dikenal dengan istilah “mendahului anggaran”.
Terkait hal tersebut, Sabtu (16/03/2024) awak media satupenaTV.com mengkonfirmasi melalui Chat WhatsApp, Balkis Andresia Putri, ST., M.Sc.Mgt Kepala Bidang PPMK pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB), menyebutkan dia belum membaca aturan yang terkait pelaksanaan swakelola yang mendahului anggaran tersebut.
“Saya belum pernah baca aturan terkait hal ini.. saya pelajari dulu lah bg..,” Sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sampai saat ini, awak media belum mendapatkan aturan yang jelas yang menerangkan tentang apakah boleh pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh Pemerintah Kampung secara Swakelola sebelum anggaran dicairkan?
Terkait hal pemasangan plank proyek, salah seorang staf lain (tidak disebut namanya *Red) terkait kewajiban memasang plank pada setiap pekerjaan proyek menyebutkan berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kampung, pada Pasal 19 Point (10) Pengumuman hasil kegiatan Pengadaan secara Swakelola meliputi: 1. Nama Kegiatan; 2. Nilai Pengadaan; 3. Keluaran (output (terdiri dari volume dan satuan); 4. Nama TPK; 5. Lokasi; dan, 6. Waktu Pelaksanaan (tanggal mulai dan tanggal selesai).
Jadi, dalam suatu kegiatan yang dilaksanakan dengan Swakelola Papan Pengumuman atau plank proyek tetap harus mengacu pada ketentuan dimaksud. Diharapkan semua orang mematuhi dan melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku.
(Fahkrul Razi)