Bireuen-SATUPENATV.COM Komisi independen pemilihan (KIP) kabupaten Bireuen, provinsi Aceh mengelar sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Bireuen tahun 2024
Turut hadir ketua KIP Bireuen Saiful Hadi, Dua Nara sumber dari kip Safrizal ketua devisi teknis penyelenggara memaparkan hal terkait pencalonan perseorangan, dan Amru kasubbag teknis menyampaikan tentang sistem informasi pencalonan calon pemilihan kepala daerah (silon kada) serta sejumlah wartawan, berlangsung di aula kip bireuen ,di Gampong Paya lipah, kecamatan Peusangan Sabtu (4/5/2024).
Menurut penyampaian Safrizal terkait dengan syarat dukungan calon perseorangan, jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tahun 2024 dukungan sebanyak 13.770 jiwa yang tersebar sekurang-kurangnya di 9 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen, pemungutan suara di gelar 27 November 2024,” jelasnya.
Adapun tahapannya, penyusunan PKPU, penyusunan keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan sistem informasi pencalonan. penyerahan dokumen syarat, 8-12 Mei 2024, verifikasi dukungan oleh KIP, 13-29 Mei 2024, Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KIP, 27-29 Mei 2024 dan penyampaian hasil verifikasi 3-16 Juni 2024.
“Calon perseorangan di Pilkada 2024 harus sudah lengkap Calon Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya
Tanggal 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran dan penelitian berkas 27 Agustus – 21 September 2024, 22 September 2024 penetapan pasangan calon perseorangan, untuk berbagai tahapan lainnya dapat di akses ke KIP Bireuen.
Selanjutnya, Amru kasubbag teknis KIP Bireuen memaparkan terkait Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonkada) digunakan pasangan calon diusung partai politik maupun jalur perseorangan.
Intinya pasangan calon terlebih dahulu harus membuat akun Silonkada itu, dan menetapkan tim penghubungnya, masukkan data calon dan dukungan dan file dukungan.
“Setelah di upload semua dukungan melalui aplikasi, baru disampaikan hard copy dokumen, pengajuan dan rekapitulasinya ke KIP Bireuen,” katanya.(Neng juli)