Polres Pidie Ringkus 6 Pelaku Curanmor di Pidie

- Editor

Tuesday, 14 May 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigli-SATUPENATV.COM Satreskrim Polres Pidie berhasil meringkus 6 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Anwar, S.Ag, KBO Satreskrim Iptu Herman, SH dan Kanit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Pidie Ipda Charlie Yudha Virajati, S.Tr.K serta menghadirkan para tersangka saat memberikan keterangan terkait pengungkapan aksi Curanmor di wilayah Pidie dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pidie, Selasa (14/5/2024)

Para pelaku masing-masing berinisial SA (32) buruh harian lepas Gampong Blangpaseh. JU (29) Gampong Krueng Dhoe, Pidie.

Selanjutnya MR (25) Gampong Ujung Langgo, MA (37) Gampong Batee Shoel, Kota Sabang. Dan RA (56) Gampong Jantho, Aceh Besar. RA inilah yang merupakan penadah salah satu sepmor curian itu.

Dan MU (42) juga Gampong Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli. Seorang lagi inisial S (20) masih menjadi DPO.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH mengatakan, para pelaku ditangkap tidak sekaligus namun terpisah dengan barang bukti berbeda.

Baca Juga:  Polres Bener Meriah Gelar Simulasi Pengamanan TPS

Kapolres Pidie mengatakan mereka telah melakukan aksinya dalam waktu berbeda tercatat mulai Agustus 2023 hingga Mei 2024

Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Kapolres Pidie, aksi pencurian dilakukan di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pidie.

Sementara itu barang bukti diamankan adalah satu unit scopy warna hitam, satu sepeda motor honda vario warna hitam, satu vario warna putih BL 3564 PAW dan satu Yamaha mio warna putih.

Sementara itu lima dari enam tersangka dihadirkan dalam Konfrensi Pers digelar Selasa sore itu, sedang satu tersangka lainnya berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) menjalani masa hukuman.

Atas perbuatannya, ke 6 pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP ancamannya paling rendah tujuh tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat
Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan
Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu
Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening
Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh
Camat Muara Tiga Ngopi Bareng Dan Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul
Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 12:39 WIB

Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat

Friday, 29 August 2025 - 09:32 WIB

Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Friday, 29 August 2025 - 09:29 WIB

Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu

Friday, 29 August 2025 - 08:45 WIB

Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening

Friday, 29 August 2025 - 07:11 WIB

Camat Muara Tiga Ngopi Bareng Dan Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Thursday, 28 August 2025 - 16:24 WIB

Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul

Thursday, 28 August 2025 - 09:12 WIB

Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie

Thursday, 28 August 2025 - 09:09 WIB

Polres Pidie Ikut Serta Donor Darah pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Karya Bakti Babinsa Saat Membantu Masyarakat

Saturday, 30 Aug 2025 - 05:33 WIB