Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan Pedagang Ayam ke Jaksa

0:00

Sigli-SATUPENATV.COM Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Polda Aceh menyerahkan N (19), tersangka pidana pembunuhan terhadap pedagang ayam kepada kejaksaan setempat.

“Tersangka kita serahkan ke JPU setelah berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim Ipda Ari Kurniawan, SH, MH kepada wartawan di Pidie, Senin (20/5/2024).

Baca juga  Partai  PKB  Dapil  Aceh 2  HDR Resmikan gazebo sejumlah kios kuliner.

Selain tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah pisau dapur, satu buah jaket Lee warna hitam abu-abu, satu buah celana jeans warna hitam, satu buah kaos oblong warna hitam dan satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi BL 3382 PAH.

Baca juga  Kejari Bireuen Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor PNPM Jeumpa Dan PNPM Gandapura

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Sri Wahyuni, SH. Dan dalam kasus ini, tersangka N dijerat dengan Pasal 349 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana

Baca juga  Babinsa Koramil 09/ Ketol Dampingi Petani Memanen Cabe

Ipda Ari Kurniawan, SH, MH menjelaskan tersangka N sebelumnya ditangkap di rumahnya di Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga pada selasa (13/2/2024) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

ketuk play untuk melihat tayangan DMTV MalangKETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV