Redelong-SATUPENATV.COM Sebelumnya camat gajah putih telah menyampaikan laporan terkait salah seorang Reje Kampung Di Kecamatan Gajah putih menjadi DPO Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Resor Bener Meriah tanggal 8 Mei 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut Pj Bupati Bener meriah melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Ismail telah menyampaikan surat tertulis kepada Camat Gajah Putih untuk menerbitkan surat tugas Kepada Banta (Sekdes) melaksanakan tugas tugas pelayan administrasi pemerintahan Kampung,
hal tersebut merujuk pada Pasal 41, 42,43 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan da Pemberhentian Geucik di Aceh Jo.
Pasal 28 Qanun Kabupaten Bener meriah nomor 4 tahun 2015 tentang pemerintahan Kampung, bahwa reje kampung dapat di berhentikan sementara apabila telah di tetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana atas usul petue kampung.
Atas kasus ini Bupati Bener meriah akan memberikan sanksi yang tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan apa bila nantinya terbukti bersalah,
ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada seluruh reje kampung dan perangkat Kampung agar benar benar menjadi contoh baik bagi masyarakat, dan pelaksanaan syariat Islam di kabupaten bener meriah.(DA)
Ditambah Ismail, baru saja kami sudah menerima surat penetapan tersangka JH Reje Kampung Umah Besi yang di sampaikan oleh Camat Gajah Putih,
Sesuai dengan Regulasi yang ada kami akan segera memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatan sebagai Reje Kampung dan mempersiapkan Pelaksana Tugas Reje Kampung Umah Besi Kecamatan Gajah Putih, Ucapnya.(rd)