Redelong-SATUPENATV.COM Pemkab Bener Meriah serahkan piagam penghargaan atas kontribusi BPKP Perwakilan Aceh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah yang selama ini telah membina dan mengasistensi peningkatan maturitas SPIP terintegrasi sehingga Pemkab Bener Meriah memperoleh Sistem Pengendalian intern Pemerintah (SPIP) level 3, Kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah level 3, manajemen resiko indeks (MRI) lepvel 3, dan indeks efektivitas pengendalian korupsi (IEPK) level.
Piagam penghargaan tersebut di serahkan langsung oleh Pj. Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si kepada Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh Supriadi, SE., Ak., M.M, CA, QIA, CRPM, CGCAE, CRGP, CIAE pada kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Resiko Pembagunan Nasional (MRPN) yang dilangsungkan di Aula Setdakab Bener Meriah, Rabu (12-06-2024).
Dalam arahannya, Pj. Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si menyampaikan, selamat datang dan terimakasihnya atas kehadiran Kepala Perwakilan BPKP Aceh di Kabupaten Bener Meriah pada kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Resiko Pembagunan Nasional (MRPN).
Dihadapan seluruh peserta sosialisasi, Pj. Bupati Bener Meriah mengatakan, inti dari kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Resiko Pembagunan Nasional (MRPN) adalah bagaimana proses pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakatnya dengan baik.
Kepada Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Aceh, Pj. Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si menerangkan bahwa selama ini pemerintah daerah Bener Meriah telah melakukan kolaborasi di semua lini, yang tujuannya untuk memberikan pelayanan baik kepada masyarakat.
Diakhir arahanya, orang nomor satu di Kabupaten penghasil kopi terbaik dunia itu mengharapkan seluruh jajarannya yang mengikuti sosialisasi saat itu dapat dengan serius mengikuti dan menyerap ilmu yang di berikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Aceh itu.
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Aceh Supriadi, SE., Ak., M.M, CA, QIA, CRPM, CGCAE, CRGP, CIAE dihadapan Pj. Bupati Bener Meriah serta jajaran menyampaikan dengan adanya sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Resiko Pembagunan Nasional (MRPN), dapat memberikan pengendalian dan mitigasi yang optimum terhadap risiko kegagalan pelaksanaan kegiatan dan tercapinya tujuan pembangunan nasional.
Katanya lagi, bentuk ril dari implementasi MRPN yaitu adanya praktik professional, adanya standar oprasional prosedur (SOP), adanya standar struktur dan pemisah tugas secara tegas dan jelas. Untuk mengimplementasikan ini, kata Supriadi, dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak terkait antara lain bupati, anggota dewan, inspektur, kepala OPD dan seluruh pegawai, sampai ke masyarakat.
Tampak hadir dalam acara sosialisasi pagi itu, Wakil Ketua DPRK Bener Meriah, Pj. Sekda Bener Meriah Khairmansyah, S.IP., M.Sc, para asisten, staf ahli, para kepala OPD di Lingklaungan Pemkab Bener Meriah.(rd)