DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang Pecat Sofyan, Usulkan Pengganti

- Editor

Saturday, 29 June 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Straight News

ACEH TAMIANG – SATUPENATV.COM: Melalui kegiatan Konferensi Pers, DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan kepada awak media, telah melakukan pemecatan terhadap anggota DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang atas nama Sofyan, Sabtu (29/06/2024).

Acara yang digelar di kantor sekretariat DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang itu sengaja dibuat untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai sikap yang diambil DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang untuk Sofyan atas keterlibatannya dalam kasus narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Nazir, S.Sos selaku ketua DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang menyebutkan tindakan pemecatan yang diambil sudah tepat, agar masyarakat dapat mengetahuinya dan tidak mudah terpancing dengan berbagai isu negatif yang berkembang di tengah-tengah masyarakat yang dapat menyudutkan partainya.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sangat mendalam kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Caleg Terpilih dari Daerah Pemilihan Aceh Tamiang – 2, atas nama Sofyan yang telah ditetapkan statusnya sebagai TERSANGKA sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pemecatan yang bersangkutan sesuai Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 08/SK-11/DPD-PKS/ATAM/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Pemberhentian secara tidak hormat dari anggota PKS Saudara Sofyan.

Maka secara otomatis kami mengusulkan pergantian kepada KIP Aceh Tamiang posisi Caleg Terpilih atas nama Sofyan kepada Irma Destiani untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang Periode : 2024 – 2029 dari Partai Keadilan Sejahtera, sesuai Surat Permohonan Nomor: 09/ SK-11/ DPD-PKS/ATAM/2024 hal. Penggantian tanggal 19 Juni 2024.

Baca Juga:  Diduga Motip Kepentingan Politik Angka kekerasan Di Aceh Timur Meningkat

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan tidak ada keterlibatan dan tidak mengetahui dari awal bahwa yang bersangkutan terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba tersebut.

Pada intinya DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan sikap tegas dan berkomitmen untuk turut serta menyatakan perang terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang dan mendukung seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

Pada kesempatan itu dia juga meminta kepada seluruh insan pers dan masyarakat bahwa setiap berita maupun informasi yang menyangkut dengan DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang hendaknya dapat dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang sebelum dijadikan konsumsi publik.

Akhirnya dia menyebutkan, “Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala perhatian insan pers dan masyarakat Aceh Tamiang kepada Partai Keadilan Sejahtera khususnya DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang selama ini.
Semoga jalinan hubungan dengan insan pers dapat terjaga dan terjalin lebih baik ke depan pada masa yang akan datang,” pungkas ketua DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang.

(Fahkrul Razi)

Berita Terkait

Ini Kata Sutarmi Anggota DPR-A Saat Melakukan Reses di Dapilnya
Dr. Iswadi: Ridwan Kamil-Suswono Berpotensi Menang Pilkada DKI Satu Putaran
Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) keprihatinan Keterlibatan oknum PNS Dan Keuchik Dalam Praktik Politik
Debat Kandidat Cabup & Cawabup Kabupaten Bener Meriah Pada Pilkada 2024 Tengah Berlangsung
Debat Publik Perdana Pilbup Aceh Tengah, Polisi Sterilisasi dan Amankan Ballroom Hotel Parkside
Panwaslih Aceh Utara : Konflik Medsos Antar – Paslon Sering Memicu Perang Urat Saraf, Itu Ke Ranah ITE
Kodim 0119 Bener Meriah Turunkan Babinsa Untuk Ajak Warga Jaga Kerukunan Pilkada 2024
Muhammad Irham, SST.,MM Laporkan Spanduk Bermuatan Propaganda dan Provokatif ke Bawaslu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 05:19 WIB

Bersama Rakyat TNI Kuat : Kepedulian Babinsa Bersama Masyarakat Desa Celala

Thursday, 21 November 2024 - 10:08 WIB

Awasi Insentif Dana Desa Rp,120.430.000,- Juta Perdesa Untuk 74 Desa Se Aceh Tenggara TA 2024

Thursday, 21 November 2024 - 08:50 WIB

Babinsa Membantu Masyarakat Desa Lawe Beringin Gayo Ibu Nurlela Petani Panen Jagung Wilayah Binaan

Thursday, 21 November 2024 - 06:31 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Bersama Warga Gotong Royong di Desa Paya Kolak

Thursday, 21 November 2024 - 05:37 WIB

IRT Penjual Nasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Wednesday, 20 November 2024 - 11:27 WIB

Warga Desa Istiqomah Kecamatan Darul Hasanah Membenarkan Dana BLT Tahun 2022, 2023, Sampai 2024. Ada Pemotongan

Wednesday, 20 November 2024 - 11:21 WIB

Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Pedesi

Wednesday, 20 November 2024 - 07:07 WIB

Intensitas Hujan Tinggi Babinsa dan Warga Bersihkan Akses Jalan Desa Ramung Ara

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Pengusaha Optimis 03 Menang Satu Putaran

Friday, 22 Nov 2024 - 05:28 WIB

BENER MERIAH

Ini Kata Sutarmi Anggota DPR-A Saat Melakukan Reses di Dapilnya

Friday, 22 Nov 2024 - 05:13 WIB