Straight News
ACEH TAMIANG – SATUPENATV.COM: Melalui kegiatan Konferensi Pers, DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan kepada awak media, telah melakukan pemecatan terhadap anggota DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang atas nama Sofyan, Sabtu (29/06/2024).
Acara yang digelar di kantor sekretariat DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang itu sengaja dibuat untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai sikap yang diambil DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang untuk Sofyan atas keterlibatannya dalam kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhammad Nazir, S.Sos selaku ketua DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang menyebutkan tindakan pemecatan yang diambil sudah tepat, agar masyarakat dapat mengetahuinya dan tidak mudah terpancing dengan berbagai isu negatif yang berkembang di tengah-tengah masyarakat yang dapat menyudutkan partainya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sangat mendalam kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Caleg Terpilih dari Daerah Pemilihan Aceh Tamiang – 2, atas nama Sofyan yang telah ditetapkan statusnya sebagai TERSANGKA sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pemecatan yang bersangkutan sesuai Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 08/SK-11/DPD-PKS/ATAM/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Pemberhentian secara tidak hormat dari anggota PKS Saudara Sofyan.
Maka secara otomatis kami mengusulkan pergantian kepada KIP Aceh Tamiang posisi Caleg Terpilih atas nama Sofyan kepada Irma Destiani untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang Periode : 2024 – 2029 dari Partai Keadilan Sejahtera, sesuai Surat Permohonan Nomor: 09/ SK-11/ DPD-PKS/ATAM/2024 hal. Penggantian tanggal 19 Juni 2024.
Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan tidak ada keterlibatan dan tidak mengetahui dari awal bahwa yang bersangkutan terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba tersebut.
Pada intinya DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan sikap tegas dan berkomitmen untuk turut serta menyatakan perang terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang dan mendukung seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
Pada kesempatan itu dia juga meminta kepada seluruh insan pers dan masyarakat bahwa setiap berita maupun informasi yang menyangkut dengan DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang hendaknya dapat dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang sebelum dijadikan konsumsi publik.
Akhirnya dia menyebutkan, “Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala perhatian insan pers dan masyarakat Aceh Tamiang kepada Partai Keadilan Sejahtera khususnya DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang selama ini.
Semoga jalinan hubungan dengan insan pers dapat terjaga dan terjalin lebih baik ke depan pada masa yang akan datang,” pungkas ketua DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang.
(Fahkrul Razi)