Medan,SatupenaTv.com: Banyaknya peristiwa yang tidak patut di tiru oleh oknum pejabat publik (kepala desa ) yang melakukan nikah sirih (dua istri). Hal ini berpotensi penyebab melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, Dikarenakan tuntutan ķebutuhan hidup yang berlebihan ketika mempunyai istri 2 (dua).
Mayoritas tingkat kebutuhan istri muda (istri sirih ) selalu bergaya hidup mewah, Berpotensi menimbulkan niat jahat guna memperoleh uang tambahan. Rabu (14 agustus 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut acap kali membuat oknum kades berusaha mencari memenuhi kebutuhan permintaan istri muda dengan berbagai cara, salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Salah satu oknum kades inisial “Mandoit” di Kecamatan Ranto baek kabupaten Mandailing Natal provinsi sumatra utara, diduga telah melakukan nikah sirih, Walaupun statusnya masih mempunyai istri sah. Di sinyalir menimbulkan rawan masalah terbentur dengan peraturan dan aturan yang berlaku di lingkup ASN .
Menurut penyidik inspektorat kabupaten Mandailing Natal dalam diskusi dengan awak media ini menjelaskan, Apabila ada ASN (kades ) melakukan pernikahan sah lebih dari satu harus seijin pejabat yang berwenang .
Apabila ada oknum kades yang nelakukan tindakan tersebut maka sangsi terberatnya adalah pemecatan .
Camat ranto baek, M Syaputra Nasution mengatakan saya sudah memanggil oknum kades tersebut, saya sudah memanggil baik secara lisan maupun sudah saya anggap saudara sendiri , dan saya pun sudah memberikan penjelasan bahwa kalau pun dia melakukan pernikahan yang ke dua harus sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita ini, ucap Syaputra
Harapan saya apapun yang terjadi kedepannya mudah- mudahan adalah hal terbaik terhadap dirinya , yang penting saya selaku camat pimpinan dari seluruh kades se-kecamatan ranto baek sudah saya ingatkan untuk selalu berlaku baik yang akan menjadi contoh bagi masyarakat desa masing- masing . Tutup syaputra.
Penulis : Magrifatulloh