“Miris” Wartawan Dilarang Masuk Untuk Liput Pelantikan Anggota DPRK Aceh Tengah

- Editor

Monday, 26 August 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Aceh Tengah,SatupenaTv.com

“Sungguh Miris” Wartawan di larang meliput serta tidak di perbolehkan masuk dalam gedung dimana acara pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah yang akan di laksanakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024.

Saat awak media yang mencoba bertanya salah satu bagian staf humas DPRK Aceh Tengah tentang acara pelantikan pada hari senin esok, terkait bagaimana dengan awak media yang akan meliput.?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang staf bagian Humas mengatakan,” undangan terbatas jadi tidak semuanya bisa masuk, termasuk awak media, untuk dokumen kami yang akan berikan,” ujar staf humas DPRK Aceh Tengah yang terkesan meremehkan wartawan.

Sementara dalam momen penting di dalam daerah sudah seharus nya kegiatan tersebut untuk di publikasikan, sehingga acara prosesi pelantikan anggota dprk bisa di ketahui khalayak ramai dan masyarakat ingin mengetahui berita yang sebenarnya terjadi di saat pelantikan, bukan berita yang di rekayasa oleh pihak sekretariat DPRK.

Awak media menyampaikan, kami bukan undangan dan kami punya hak untuk meliput, kenapa hak kami di halang-halangi sebagai wartawan, namun hal ini seperti tidak di gubris oleh staf humas dprk, sepertinya ada yang akan di tutup-tutupi, sehingga menimbulkan spekulasi dari awak media bahwa ada dugaan pilih kasih kepada salah satu organisasi wartawan yang masuk dalam undangan.

Di tempat terpisah seorang awak media pun mencoba bertanya kepada Sekwan DPRK Aceh Tengah, Windi Darsa, melalui pesan Whatsapp terkait liputan pelantikan, sekwan pun membalasnya pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah, rekan-rekan media nggak bisa masuk ke ruangan pelantikan, data dan foto disediakan oleh bagian hukum sekretariat DPRK,” Ucap Sekwan dalam balasan WA.

Baca Juga:  Pastikan Kesehatan Personel Pengamanan Pemilu 2024 Prima, Si Dokkes Kembali Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Padahal Windi Darsa mengatakan demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, makanya undangan terbatas, namun disisi lain sebenarnya awak media sangat menginginkan momen-momen tersebut untuk di liput secara langsung.

Sepertinya ada dugaan kerja sama yang tak sehat antara pihak sekretariat dprk aceh tengah dengan salah satu organisasi wartawan yang ikut di libatkan hadir ke dalam gedung saat pelantikan anggota DPRK Aceh Tengah tersebut, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial sesama wartawan.

Sangat disayangkan hal ini terjadi, terlebih di gedung wakil rakyat. Staf Sekretariat DPRK khususnya Sekwan dan Humas seharusnya memahami kerja jurnalistik, bukan nya melarang, mereka seharusnya memberi ruang yang memadai bagi wartawan untuk meliput. Ini demi kepentingan publik.

Dalam hal ini bagi siapa pun yang menghalang-halangi atau melarang kebebasan hak wartawan dalam melaksanakan peliputan akan di kenakan sanksi pidana seperti UU No. 40 Tahun 1999 Yang isi nya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan hukuman pidana.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp.500.000.000.-

Adapun pungsi kami sebagai jurnalistik di beri kebebasan untuk menyiarkan terkait pemberitaan dan menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan pers adalah hal yang sangat penting, dan pelanggaran terhadap hak ini bisa berujung pada tindakan hukum.

Berita Terkait

Jumat Berkah, 20 Warga Kampung Mulie Jadi Sumringah Terima Paket Sembako Polres Aceh Tengah
Mendukung Ketahanan Pangan, Polres Aceh Tengah Bersama Pemkab Tanam Jagung Hibrida
Bersama Rakyat TNI Kuat : Kepedulian Babinsa Bersama Masyarakat Desa Celala
Wujud Kepedulian Babinsa Bersama Warga Gotong Royong di Desa Paya Kolak
Tahap II, Penyidik Unit II Tipidter Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Jaksa
Intensitas Hujan Tinggi Babinsa dan Warga Bersihkan Akses Jalan Desa Ramung Ara
Safari Subuh Di Masjid Al Ikhlas, Kapolres Aceh Tengah : Mari Jaga Silaturahmi, Hargai Perbedaan Dan Sukseskan Pilkada
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Aceh Tengah Buka dan Manfaatkan 20 Hektare Lahan Produktif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang Pilkada 2024, Ketua IWO-I Kab Pidie Ingatkan Anggota Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Friday, 22 November 2024 - 10:06 WIB

Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 3 Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Friday, 22 November 2024 - 09:34 WIB

Wakapolda Aceh Tinjau Kesiapan Pilkada di Kota Lhokseumawe

Friday, 22 November 2024 - 09:17 WIB

Mendukung Ketahanan Pangan, Polres Aceh Tengah Bersama Pemkab Tanam Jagung Hibrida

Friday, 22 November 2024 - 08:24 WIB

Polres Pidie Jaya Siagakan Peleton Power On Hand Untuk Kawal Pilkada Serentak 2024

Friday, 22 November 2024 - 05:19 WIB

Bersama Rakyat TNI Kuat : Kepedulian Babinsa Bersama Masyarakat Desa Celala

Friday, 22 November 2024 - 02:43 WIB

Polres Pidie Gelar Apel Personel Pengamanan Kampaye Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Thursday, 21 November 2024 - 10:57 WIB

Ribuan Massa Hadiri Kampanye Pasangan JASA Calon Bupati Pidie

Berita Terbaru