Ratusan Warga Muba Gelar Aksi Tuntut Legalitas Tambang dan Penyulingan Minyak Tradisional

- Editor

Tuesday, 27 August 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA, Satupenatv.com.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM- POSE RI) bersama Barikade 98, Tim 9 Naga Hitam, PWRI dan AWDI kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Muba, Selasa (27/8/2024).

Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya menyampaikan aspirasi ratusan ribu masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin yang hidupnya bergantung pada sektor pertambangan dan penyulingan minyak secara tradisional.

Dalam orasinya, massa aksi mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008, atau menerbitkan aturan baru yang dapat memberikan legalitas serta mengakomodir kepentingan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam berupa minyak bumi.

Setelah mengelar long march dan orasi, perwakilan peserta aksi kemudian diterima langsung oleh Pj Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi untuk melakukan audiensi.

Pj Bupati Muba Sandi Fahlevi didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Andi Wijaya, menuturkan bahwa tuntutan massa aksi sejalan dengan apa yang tengah diusahakan oleh Pemkab terkait tata kelola minyak tradisional di Muba.

Pemkab Muba sejak tahun 2021 – 2024 sudah menginisiasi agar adanya revisi terhadap Permen Nomor 1 Tahun 2008. Beberapa langkah yang telah dilakukan diantaranya audiensi ke Kementerian ESDM dan Deputi IV Menko Marves, studi tiri tentang pengelolaan sumur minyak masyarakat ke Desa Wonocolo Kabupaten Bojonegoro, hingga Pada tanggal 16 Mel 2023 menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Satuan Tugas Sosialisasi, Edukasi, Penataan Teknis dan Penataan Lingkungan Sumur Minyak Masyarakat di Kabupaten Muba.

“Pemkab Muba akan terus mengupayakan solusi terbaik, dan mendorong adanya legalitas tata kelola minyak,” ujar Pj Bupati Sandi Fahlepi.

Baca Juga:  9 jam Berjalan Kaki, Kapolres Empat Lawang Temukan 2 HA Ladang Ganja

Ketua Umum POSE RI, Desri SH, menuturkan bahwa kepastian berusaha bagi masyarakat di perlukan payung hukum terkait tata kelola pertambangan dan penyulingan minyak tradisional harus segera diterbitkan karena hal ini berkaitan dengan hajat hidup masyarakat banyak.

“Ada sekitar 230 ribu lebih warga Muba bergantung hidup dan mengais rejeki pada sektor minyak tradisional. Jadi, bila belum ada solusi konkret dan payung hukum berupa aturan yang mengakomodir kepentingan masyarakat, maka jangan sampai ada tindakan represif berupa penutupan kegiatan usaha masyarakat baik sumur minyak atau tempat penyulingan. Masyarakat hanya mencari makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan mencari kaya,” ujarnya.

Menurut Desri, POSE RI dan Gabungan 5 Lembaga lainnya akan terus mendesak pemerintah baik itu di tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat agar segera menerbitkan aturan terkait tata kelola minyak di Muba.

“Kami dalam waktu dekat juga akan mengadakan aksi di Kantor Gubernur Sumsel dan Kementerian ESDM di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi 230 ribu masyarakat pekerja minyak tradisional,” tambahnya.

Ditempat yang sama perwakilan massa aksi Ahmad Jahri mengatakan bahwa kedatangan dirinya bersama ratusan massa aksi bermaksud mengetuk hati pemerintah agar memberikan kelonggaran kepada masyarakat selagi belum adanya aturan legalitas terkait tambang minyak dan penyulingan tradisional.

“Kami hadir disini bermaksud membantu Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendesak Pemerintah Pusat agar diterbitkannya aturan baru atau solusi, sehingga masyarakat diberikan kelonggaran mengola minyak. Karena yang terjadi di lapangan saat ini sedang marak kegiatan penutupan sumur minyak, masyarakat dipersulit untuk melakukan penyulingan atau masak minyak, sehingga mereka terkendala memenuhi kebutuhan keluarga,” tutupnya.

Berita Terkait

Atraksi Ratusan Drone Hiasi Langit Sungai Musi di Kawasan BKB Palembang di Malam Tahun Baru 2025
Mahmud Marhaba: Wartawan PJS Harus Memahami dan Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik
Kapolda Sumsel Bersama Pangdam II Sriwijaya Dan Pj Gubernur Sumsel Melakukan Pemantauan TPS di Muba
Sebanyak 475 Personil Polres Muba Siap Amankan TPS
Antisipasi Masuknya Musim Hujan, Warga Talang Karet Gotong Royong Bersihkan Drainase
Sumur Minyak Ilegal di Keluang Terbakar, DH Pemilik Masi DPO
Konflik Agraria Masyarakat Vs PT Serikat Putra, GTRA Kabupaten Pelalawan Turun Gunung
Polsek Pkl Kuras Amankan Satu Unit Mobil Bermuatan di Duga Minyak Mentah Ilegal Dari Jambi/Pelembang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 31 May 2025 - 13:41 WIB

Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Saturday, 31 May 2025 - 09:39 WIB

Polres Pidie Laksanakan Patroli Dialogis Antisipasi Guantibmas

Saturday, 31 May 2025 - 02:28 WIB

PUNGLI DENGAN DALIH JUAL BUKU LKS MENYELIMUTI DUNIA PENDIDIKAN DI MAN BONDOWOSO JAWA TIMUR.

Friday, 30 May 2025 - 17:43 WIB

KH. Imam Muhdi Dikenang, KH. Abdul Ghofar Serukan Ukhuwah dan Keteladanan 

Friday, 30 May 2025 - 12:49 WIB

Pungutan di MIN 5 Banda Aceh Langgar Hukum dan Bebani Masyarakat Miskin, SAPA Minta Dikembalikan

Friday, 30 May 2025 - 08:32 WIB

Pemerintah Aceh Segera Ambil langkah Konkret dan Strategis Dalam Ekonomi Digital

Friday, 30 May 2025 - 05:35 WIB

Polsek Mojoagung Klarifikasi Laporan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga*

Thursday, 29 May 2025 - 19:18 WIB

Sastra dan Realitas di Palinggihan: Tengsoe Tjahjono Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

Berita Terbaru

Opini

Idealisme Dalam Pusaran Kekuasaan

Saturday, 31 May 2025 - 08:58 WIB