Aceh Tengah – Puluhan jurnalis (insan pers) yang tergabung dalam 2 wilayah yaitu Bener Meriah dan Aceh Tengah megadakan rapat tertutup membahas terkait pencopotan Sekwan DPRK Aceh Tengah dari jabatannya. Puluhan jurnalis (insan pers) mendesak Pj Bupati Aceh Tengah guna segera mencopot Sekwan DPRK Aceh Tengah. Rapat tertutup yang diadakan puluhan jurnalis itu berlangsung di salah satu cafe di Kota Takengon, Sabtu (31/8/2024).
Pada pertemuan tersebut para wartawan (insan pers) menyayangkan atas keputusan Sekwan DPRK Aceh Tengah yang telah melarang jurnalis untuk melakukan peliputan pelantikan 30 anggota DPRK Aceh Tengah beberapa hari yang lalu.
“Keputusan yang diambil oleh Sekwan DPRK Aceh Tengah, telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18, ayat (1) yaitu, telah menghalangi tugas jurnalistik,” ujar Brayen wartawan Nanggroe media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut, keputusan Sekwan DPRK Aceh Tengah telah mengkibiri hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik nya yang mana menyampaikan keterbukaan informasi publik. Dalam hal itu seharusnya Sekwan DPRK Aceh Tengah memberi ruang untuk jurnalis saat pelantikan dewan untuk meliput.
Hal senada yang disampaikan oleh Roby, wartawan Acehherald. Dirinya membeberkan, pelarangan peliputan oleh Sekwan DPRK Aceh Tengah adalah bentuk pelecehan profesi yang bertentangan dengan Undang-undang pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Forum pada hari ini merupakan dasar kekuatan kita bersama untuk menyampaikan pernyataan sikap atas tindakan Sekwan yang menghalangi tugas jurnalistik. Untuk itu, kita harus bersepakat untuk menyampaikan hal ini secara langsung ke Pj bupati Aceh Tengah,” ucap Roby saat rapat berlangsung.
Kemudian ditambahkan Zeta, wartawan senior asal Kabupaten Bener Meriah, ia menyarankan seluruh insan pers yang hadir agar membuat suatu dokumen resmi untuk selanjutnya dibuat laporan ke pihak kepolisian.
“Pertemuan ini harus ada hasilnya, apakah forum mau menyampaikan tuntutan kita bersama ke Pj bupati Aceh Tengah atau langsung kita buat laporan ke pihak kepolisian. Apabila tuntutan kita tidak di indahkan, maka artinya dengan terobosan ini kita berharap tuntutan kita untuk pencopotan Sekwan bisa terwujud.” Terang Zeta.
Seluruh forum yang digelar di salah satu cafe di Kota Takengon, juga mendiskusikan beragam persoalan yang berkembang terkait internal di dunia jurnalistik.
Selanjutnya pada pertemuan rapat tertutup tersebut dihadiri Ketua PWI Aceh Tengah, Kurnia Muhadi, Ketua Sekber-BM Rayaskana beserta pengurus, Ketua Forwaga Takengon, Ibrahim dan seluruh anggota Pemred.
Dalam forum wartawan di dataran tinggi Gayo yang telah berlangsung itu masih akan terus berlanjut hingga berita ini mengudara di surat kabar.
[ Brayen ]