Sumur Minyak Ilegal di Keluang Terbakar, DH Pemilik Masi DPO

- Editor

Friday, 6 September 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA, Satupenatv.com.

Insiden kebakaran Sumur minyak kembali terjadi, kali ini di daerah aliran Sungai Dawas, Dusun II Desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) pada Kamis (5/9/2024).

Jajaran Polsek Keluang bergerak cepat melakukan olah TKP melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti berupa, satu pasang Katrol, satu buah tameng, satu buah selang bekas terbakar, satu buah canting, satu set stager, dan cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak lebih kurang 5 liter.

Setelah melakukan olah TKP Jajaran Polsek Keluang berhasil mengamankan yang diduga Salah satu pelaku berinisial (DD) Sementara pemilik sumur berinisial (DH) masih dalam pengejaran Polisi dan menjadi DPO Polsek Keluang.

Pelaku ditangkap dilokasi kejadian bersama sejumlah barang bukti, diantaranya, satu Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Nomor Polisi Bekas

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SH MH, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata dalam keterangan tertulisnya mengatakan berdasarkan hasil olah TKP kronologi, kejadian tersebut berawal dari api rokok pelaku yang menyambar tumpahan minyak dan menyebabkan bak seller/ bak penampungan minyak mentah dilokasi kejadian terbakar.

“Bak seller terbakar, api membesar dan menyebabkan kebakaran sumur minyak yang tak jauh dari lokasi penampungan.,” kata Yohan. Jumat (6/9/2024)

Kapolsek Keluang juga memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Tidak lama berselang api berhasil dipadamkan dan pelaku ditangkap serta diamankan di Polsek Keluang.

Baca Juga:  Klub Futsal Talangi Fc Latihan Bersama Klub Talang Taling Fc

“Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik sumur Berinisial DH yang saat ini masih DPO Sementara pelaku yang diamankan adalah pengurus yang bertanggung jawab dilokasi tersebut,” tuturnya.

Kapolsek Keluang sangat menyesalkan terjadinya insiden kebakaran sumur minyak ilegal terjadi disaat pihaknya tengah gencar gencarnya melakukan sosialisasi pembongkaran secara mandiri lokasi ilegal drilling dilokasi tersebut. Dan dia berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi dimasa mendatang.

“Semoga tidak terjadi lagi di masa mendatang. Didaerah ini setidaknya sudah ada 15 sumur minyak ilegal yang dibongkar secara mandiri setelah kita melakukan sosialisasi,” ujar Yohan Wiranata.

Sementara Pelaku akan dikenakan Pasal 52 Undang undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi , Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang undang RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Atau Pasal 188 KUHP.

“Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 milyar.” Pungkasnya.

Berita Terkait

Atraksi Ratusan Drone Hiasi Langit Sungai Musi di Kawasan BKB Palembang di Malam Tahun Baru 2025
Mahmud Marhaba: Wartawan PJS Harus Memahami dan Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik
Kapolda Sumsel Bersama Pangdam II Sriwijaya Dan Pj Gubernur Sumsel Melakukan Pemantauan TPS di Muba
Sebanyak 475 Personil Polres Muba Siap Amankan TPS
Antisipasi Masuknya Musim Hujan, Warga Talang Karet Gotong Royong Bersihkan Drainase
Konflik Agraria Masyarakat Vs PT Serikat Putra, GTRA Kabupaten Pelalawan Turun Gunung
Polsek Pkl Kuras Amankan Satu Unit Mobil Bermuatan di Duga Minyak Mentah Ilegal Dari Jambi/Pelembang
Ratusan Warga Muba Gelar Aksi Tuntut Legalitas Tambang dan Penyulingan Minyak Tradisional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 31 May 2025 - 13:41 WIB

Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Saturday, 31 May 2025 - 09:39 WIB

Polres Pidie Laksanakan Patroli Dialogis Antisipasi Guantibmas

Saturday, 31 May 2025 - 02:28 WIB

PUNGLI DENGAN DALIH JUAL BUKU LKS MENYELIMUTI DUNIA PENDIDIKAN DI MAN BONDOWOSO JAWA TIMUR.

Friday, 30 May 2025 - 17:43 WIB

KH. Imam Muhdi Dikenang, KH. Abdul Ghofar Serukan Ukhuwah dan Keteladanan 

Friday, 30 May 2025 - 12:49 WIB

Pungutan di MIN 5 Banda Aceh Langgar Hukum dan Bebani Masyarakat Miskin, SAPA Minta Dikembalikan

Friday, 30 May 2025 - 08:32 WIB

Pemerintah Aceh Segera Ambil langkah Konkret dan Strategis Dalam Ekonomi Digital

Friday, 30 May 2025 - 05:35 WIB

Polsek Mojoagung Klarifikasi Laporan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga*

Thursday, 29 May 2025 - 19:18 WIB

Sastra dan Realitas di Palinggihan: Tengsoe Tjahjono Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

Berita Terbaru

Opini

Idealisme Dalam Pusaran Kekuasaan

Saturday, 31 May 2025 - 08:58 WIB