Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Sejumlah Penjudi Online

- Editor

Tuesday, 5 November 2024 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh,satupenatv.com: Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah penjudi yang terdiri dari para penjudi online di dua wilayah berbeda.

Mereka diamankan di sebuah warnet kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja pada Sabtu (2/11/2024) dini hari, serta sebuah warkop kawasan Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam pada Selasa (28/10/2024) dini hari.

“Mereka kita amankan berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sangat resah dengan aksi perjudian itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, petugas menggerebek warnet dan warkop yang dimaksud serta mengamankan tujuh terduga pelaku yakni NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), dan FD (38), warga Banda Aceh, serta EV (39), warga Aceh Utara.

Dari hasil pemeriksaan lanjut yang dilakukan penyidik, hanya lima orang yang terbukti berjudi, baik secara online. Kelimanya yakni NA, ABD, SF, AS dan EV. Sedangkan FK dan FD tak terbukti berjudi.

“Kedua orang ini hanya kita jadikan saksi, usai dimintai keterangan keduanya kita pulangkan. Sementara terhadap lima orang lainnya proses hukum berlanjut, khusus untuk NA dia ini adalah operator warnet yang sengaja memberikan link judi kepada pelanggan,” kata Fadilah.

Baca Juga:  Jam Dinas Pemkab Aceh Tamiang Berubah

Perputaran nilai uang melalui aplikasi e-money milik tersangka NA sejak Januari hingga Oktober 2024, masuk sebesar Rp138,6 juta dan keluar sebesar Rp139,2 juta. Berarti NA mengalami kerugian, jelas Fadilah.

Disisi lainnya, judi itu tidak ada kemenangan, dapat diambil contoh dari NA selaku penyedia link kepada para pemain judi lainnya, tegas Kasatreskrim.

Dalam kasus perjudian (maisir) tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah set komputer (PC), hasil tangkap layar (screenshot) deposit judi, ponsel, aplikasi e-money berisi sejumlah saldo dan yang lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Terkhusus NA sang operator warnet, ia dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.

Pengungkapan kali ini merupakan dukungan atas program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolresta Banda Aceh, kita berkomitmen untuk mendukung program dari Bapak Presiden dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Srikandi Polresta Banda Aceh Gelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke 94
Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Binaannya
Babinsa Koramil kodim 0108/ Aceh Tenggara Membantu Warga Menyeberangi Jembatan Putus Akibat Banjir 
Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Amankan Seorang pria Baru Saja Keluar Penjara
Pj Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Tinjau Wilayah Dampak Banjir
Personel Gabungan TNI – POLRI Polres Pidie Jaya Gelar Arus Lalu Lintas Menjelang Nataru
Wakapolres Aceh Tengah Melaksanakan Pengecekkan Pos Pelayanan Dan Pengamanan Nataru
Polres Pidie Jaya Polda Aceh Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Bandar Dua
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 05:27 WIB

Srikandi Polresta Banda Aceh Gelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke 94

Sunday, 22 December 2024 - 05:27 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Binaannya

Sunday, 22 December 2024 - 05:02 WIB

Babinsa Koramil kodim 0108/ Aceh Tenggara Membantu Warga Menyeberangi Jembatan Putus Akibat Banjir 

Sunday, 22 December 2024 - 02:40 WIB

Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Amankan Seorang pria Baru Saja Keluar Penjara

Sunday, 22 December 2024 - 01:34 WIB

Pj Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Tinjau Wilayah Dampak Banjir

Saturday, 21 December 2024 - 12:39 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Melaksanakan Pengecekkan Pos Pelayanan Dan Pengamanan Nataru

Saturday, 21 December 2024 - 12:02 WIB

Polres Pidie Jaya Polda Aceh Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Bandar Dua

Saturday, 21 December 2024 - 05:55 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Komsos Nersama Warga di Desa Ramung Ara

Berita Terbaru

ACEH

Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Binaannya

Sunday, 22 Dec 2024 - 05:27 WIB