Jambi – Atas nama Pengamanan guna menghindari ketidaknyamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian Kantor Wilayah Kumham Jambi giatkan operasi di blok hunian Warga Binaan pada Hari Rabu, 6 November 2024 sesuai dengan Amanah Permenkumham RI No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan .
Dede Mulyadi Kalapas Kelas IIB Muara Bulian menerangkan ” Kegiatan Razia blok Hunian hari ini melibatkan unsur dari Aparat penegak hukum diantaranya Kepolisian, TNI dan BNNK pula melengkapi surat Kepala Divisi Pemasyarakatan No W5 PK .08.05 – 60 tentang pelaksanaan blok hunian serta razia Tes Urine kepada Warga Binaan Pemasyarakatan ” pungkas Kalapas .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara acak Tes Urine kepada 80 Orang WBP dilakukan dan hasilnya Negatif dengan kesimpulan Zero Narkoba di Upt Lapas Muara Bulian pun disaksikan APH yang hadir didapatkan benda yang tidak diperbolehkan berada dalam masa pembinaan :
-26 buah Korek gas
-20buah botol kaca
-9 bh sendok stenlis
-11 bh pencukur
jenggot
-1 bh gunting
-1 bh Tali pinggang
Guna menghindari Hal yang tidak diinginkan seluruh benda ataupun barang didata kemudian nantinya akan dilenyapkan.(Agus)