Kejari Bireuen Tahan 5 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD)

- Editor

Friday, 15 November 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,Satupenatv.com

Kejaksaan Negeri Bireuen Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen menetapkan 5 (lima) orang tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 Nomor : 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 tanggal 15 Oktober 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen. Jum’at (15 November 2024).

melakukan Penetapan Tersangka terhadap :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RZ selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018; A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 S.D 2020. T selaku Direktur BUMG Baro Peumakmoe Tahun 2018. F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S.D 2020. R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 S.D 2021

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan para tersangka karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), yang dilakukan para tersangka antara lain :

1. Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
2. Untuk Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).
3. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.
4. Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG.
5. Kemahalan Harga Pengadaan Barang.

Baca Juga:  Strong Point, Personel Polres dan Polsek Jajaran Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Para Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen.(*”)

Berita Terkait

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI, Dukung Peran Media dalam Pembangunan
Polres Lhokseumawe Sukses Kawal Debat Publik Kedua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Wujud Kepedulian Babinsa Bersama Warga Gotong Royong di Desa Paya Kolak
Keteladanan Akhlak Nabi Muhammad SAW Sebagai Landasan Meraih Prestasi 
IRT Penjual Nasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Kepedulian Sosial: Polres Pidie Jaya Gelar Kegiatan BINROHTAL Dan Santunan Anak Yatim
Pengendara Sepmor Meninggal Dunia !! Tawon Masuk Ke Dalam Helm Pengemudi
Di Fitnah Ceraikan UAS Dengan Syech Fadil HRB : UAS Kampanye Untuk Saya, Ada Apa Dengan Syech Fadhil, Bijaklah…!!
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 08:43 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI, Dukung Peran Media dalam Pembangunan

Thursday, 21 November 2024 - 06:31 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Bersama Warga Gotong Royong di Desa Paya Kolak

Thursday, 21 November 2024 - 05:37 WIB

IRT Penjual Nasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Thursday, 21 November 2024 - 04:11 WIB

Kepedulian Sosial: Polres Pidie Jaya Gelar Kegiatan BINROHTAL Dan Santunan Anak Yatim

Wednesday, 20 November 2024 - 16:36 WIB

Pengendara Sepmor Meninggal Dunia !! Tawon Masuk Ke Dalam Helm Pengemudi

Wednesday, 20 November 2024 - 13:44 WIB

Di Fitnah Ceraikan UAS Dengan Syech Fadil HRB : UAS Kampanye Untuk Saya, Ada Apa Dengan Syech Fadhil, Bijaklah…!!

Wednesday, 20 November 2024 - 12:50 WIB

Tahap II, Penyidik Unit II Tipidter Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Jaksa

Wednesday, 20 November 2024 - 11:32 WIB

Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Aceh Timur

DKPLUH Aceh Timur Lakukan Koordinasi Dan Sinergitas P3L

Thursday, 21 Nov 2024 - 08:19 WIB