Kejari Bireuen Tahan 5 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD)

- Editor

Friday, 15 November 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,Satupenatv.com

Kejaksaan Negeri Bireuen Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen menetapkan 5 (lima) orang tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 Nomor : 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 tanggal 15 Oktober 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen. Jum’at (15 November 2024).

melakukan Penetapan Tersangka terhadap :

RZ selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018; A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 S.D 2020. T selaku Direktur BUMG Baro Peumakmoe Tahun 2018. F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S.D 2020. R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 S.D 2021

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan para tersangka karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), yang dilakukan para tersangka antara lain :

1. Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
2. Untuk Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).
3. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.
4. Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG.
5. Kemahalan Harga Pengadaan Barang.

Baca Juga:  Strong Point, Personel Polres dan Polsek Jajaran Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Para Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen.(*”)

Berita Terkait

Polres Pidie Amankan Terduga Pelaku Pengoplosan Beras di Grong-Grong
Polres Pidie Bagikan 200 Bendera Merah Putih ke Pengendara, Sambut HUT RI ke-80,
Berakhir di Balik Jeruji: Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Tambak
Pemkab Pidie Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Pemerintah dan Kapolres Pidie Jaya Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan
Setetes Darah Untuk Sesama Di Hari HUT Bank Aceh ke 52
Kapolres Pidie Jaya Silaturahmi dengan Abu Tanjong Bungong, Perkuat Sinergi Polisi-Ulama
Breaking News: Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 6 August 2025 - 22:33 WIB

Polri Gandeng Pompes Tanam Jagung Serentak Dilahan Pompes Tebuireng Jombang

Wednesday, 6 August 2025 - 15:08 WIB

Polres Pidie Amankan Terduga Pelaku Pengoplosan Beras di Grong-Grong

Wednesday, 6 August 2025 - 13:27 WIB

Polres Pidie Bagikan 200 Bendera Merah Putih ke Pengendara, Sambut HUT RI ke-80,

Wednesday, 6 August 2025 - 09:55 WIB

Berakhir di Balik Jeruji: Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Tambak

Wednesday, 6 August 2025 - 09:21 WIB

Pemkab Pidie Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah

Wednesday, 6 August 2025 - 04:20 WIB

Setetes Darah Untuk Sesama Di Hari HUT Bank Aceh ke 52

Tuesday, 5 August 2025 - 23:07 WIB

Desa Pulolor Siap Gelar Agustusan 2025: Angkat Budaya Lokal, Satukan Semangat Warga*

Tuesday, 5 August 2025 - 11:59 WIB

Perkuat Sinergitas, Perhutani Jombang dan TNI Tanam Tebu Guna Swasembada Gula Nasional*

Berita Terbaru