Polresta Banda Aceh Gerebek Gudang Timbunan Minyak 4,2 Ton

- Editor

Friday, 15 November 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  Satreskrim Polresta Banda Aceh menggerebek gudang tempat penimbunan minyak yang ada di kawasan Gampong Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar pada hari Rabu kemarin

Penggerebekan terebut buntut dari tertangkapnya Tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar, yakni HR (24), MI (22) dan HD (22), yang diketahui hendak mengedarkan minyak oplosan.

Ke tiga orang terebut tertangkap di Jalan Sultan Malikussaleh kawasan Gampong Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh saat membawa minyak pertalite campuran dengan sebuah mobil minibus Grandmax bernopol BK 9213 CV.

Petugas juga ikut menyita sejumlah jeriken dan tandon berisi bahan bakar jenis pertalite murni, jeriken berisi minyak campuran serta minyak mentah, mesin pompa serta lainnya yang ada di gudang tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama menyebut, kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat tentang minyak oplosan.

“Usai menerima informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan, akhirnya menangkap para tersangka saat membawa minyak campuran itu menggunakan mobil,” ujarnya kepada awak media di Banda Aceh, Jumat (15/11/2024).

Fadilah menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan mencampur pertalite dengan minyak mentah asal Aceh Timur, yang kemudian dijual ke pedagang kecil yang ada di wilayah kota Banda Aceh dan sekitarnya.

“Jadi mereka diduga membeli minyak pertalite dari SPBU dengan jumlah tertentu secara berulang kali, kemudian dibawa ke gudang untuk dicampur dengan minyak mentah asal Aceh Timur, kemudian diedarkan ke para pedagang eceran di pinggir jalan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemko Langsa Menandatangani Nota Kesepakatan Dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa mobil pengangkut, tiga tandon berisi 3.000 liter pertalite, 35 jeriken ukuran 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, serta tiga unit mesin pompa minyak.

“Selain itu juga ada barang bukti lainnya seperti jeriken kosong, termasuk tiga unit handphone berbagai jenis yang kita amankan,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Atas perbuatannya, para tersangka masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ketiga tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah,” kata pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya dan Aceh Tengah ini.

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga sesuai arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas menyatakan akan memberantas serta menindak mafia BBM bersubsidi di Indonesia.

“Terhadap kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa pemasok minyak mentah tersebut dan yang lainnya,” pungkasnya.. (**)

Berita Terkait

Lima Personel Polres Pidie Jaya Dapat Penghargaan Untuk Personel Berprestasi
Status Gunung Bur Ni Telong Naik, Kapolres Lhokseumawe Ingatkan Wisatawan Lebih Waspada
Polres Pidie Terima Penghargaan Dari Ketua PWI Aceh
Semarakkan HUT RI Ke-80 Babinsa Keliling Kampung Himbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih
Wakil Bupati Alzaizi Pidie Hadiri Rapat Paripurna, Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun RPJMD Tahun 2025-2029
Kapolres Pidie Gelar Jumat Curhat: Bahas Masalah Air Pertanian, Narkoba, dan Keamanan Warga
Muspika Kecamatan Titeu Gelar Shalat Istisqa, Waled Marzuki Sampaikan Khutbah
Kandang Ayam Milik Warga Meureudu Dilalap Si Jago Merah, Hanguskan Aset Rp 1 Miliar
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 11:06 WIB

Dr.Iswadi Pengunduran Diri Massal Guru di Sekolah Rakyat: Alarm Serius bagi Dunia Pendidikan

Saturday, 2 August 2025 - 07:10 WIB

Sugiono Sekjen Baru Gerindra, Muzani Naik Pangkat

Saturday, 2 August 2025 - 07:07 WIB

Mahfud MD dan Rocky Gerung Puji Langkah Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Saturday, 2 August 2025 - 03:37 WIB

Kapolri Tegaskan Penindakan Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Naik Penyidikan

Friday, 1 August 2025 - 04:16 WIB

Dr. Iswadi: Prabowo Tunjukkan Jiwa Besar Lewat Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Friday, 1 August 2025 - 03:44 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos Bersama Masyarakat

Thursday, 31 July 2025 - 11:02 WIB

Dandim 0102/Pidie Dampingi Pangdam IM Tinjau Latbakjatratnis Yonarmed 17/RC di Pidie

Thursday, 31 July 2025 - 04:29 WIB

Berita Harian 05 : Komunikasi Sosial Dengan Aparat Pemerintah Desa Mendukung Program Pembangunan

Berita Terbaru

Sosial

Babinsa Tak Kenal Lelah Dalam Situasi Apapun

Monday, 4 Aug 2025 - 08:39 WIB