Polda Aceh Serahkan 4 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel di Serahkan Jaksa

- Editor

Monday, 2 December 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH, SatupenaTV.com – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menyerahkan empat berkas tersangka atau tahap I kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, pada Senin (02/12/2024).

“Benar, penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Jaksa. Empat berkas terpisah itu atas nama tersangka ML, MS, AH, dan HL.” Hal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya usai tahap I tersebut.

Winardy mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 itu. Ketegasan tersebut juga merupakan wujud dukungan Ditreskrimsus Polda Aceh terhadap Program Asta Cita Presiden RI.

“Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi ke Jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Bebesen Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA – refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, pada kloter pertama juga telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp 3.471.588.000.

Dalam hal itu penegakan hukum yang dilakukan penyidik ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Berita Terkait

Wakil Bupati Alzaizi Pidie Hadiri Rapat Paripurna, Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun RPJMD Tahun 2025-2029
Kapolres Pidie Gelar Jumat Curhat: Bahas Masalah Air Pertanian, Narkoba, dan Keamanan Warga
Muspika Kecamatan Titeu Gelar Shalat Istisqa, Waled Marzuki Sampaikan Khutbah
Kandang Ayam Milik Warga Meureudu Dilalap Si Jago Merah, Hanguskan Aset Rp 1 Miliar
Dariyulis Sah Menjadi Keuchik Definitif Gampong Blang Dalam Bireuen Periode 2025 – 2031
Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Wujudkan Keamanan Lewat Saweu Gampong di Grong-Grong
Kapolres Pidie Ikut Ambil Bagian dalam Latihan Tembak Meriam Bersama Yon Armed 17/ RC
Polres Jombang Perkuat Sinergi Media: Gandeng SJN dan OBOR untuk Transparansi dan Kepercayaan Publik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 26 July 2025 - 04:14 WIB

Sekum FRJRI Arul Kunjungi Balita Penderita Hygroma Toli Sinistra di Kronjo, Serukan Kepedulian Pemkab Tangerang

Friday, 18 July 2025 - 03:09 WIB

Dr. Iswadi, M.Pd: Sosok Dosen Humanis yang Mengakar dalam Ingatan Mahasiswa

Wednesday, 16 July 2025 - 07:08 WIB

Kejari Kota Bekasi Peringati HUT ke 25 IAD Gelar Bakti Sosial

Tuesday, 15 July 2025 - 10:03 WIB

Cegah Stunting, Lanud Husein.S Distribusikan Makanan Bergizi untuk Ibu Hamil dan Balita

Saturday, 28 June 2025 - 11:33 WIB

Sekretaris Umum FRJRI Arul Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79: “Polri Tegak dalam Hukum, Humanis dalam Pengabdian

Tuesday, 10 June 2025 - 15:15 WIB

Pengurus KODRAT Kab. Tangerang Audiensi dengan Dandim 0510/Tigaraksa, Bahas Pembentukan Satlat Tarung Derajat

Sunday, 8 June 2025 - 11:21 WIB

FRJRI Desak Bareskrim Polri Tindak Tegas Galian Tanah Ilegal di Kronjo: “Jangan Tutup Mata Lagi!”

Monday, 5 May 2025 - 11:21 WIB

Brimob Jateng Unjuk Taring di Markas Kopassus

Berita Terbaru