Polres Aceh Tengah Tindak Lanjut Dugaan Tambang Emas Ilegal Di Kecamatan Linge

- Editor

Tuesday, 17 December 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penyelidikan atas dugaan praktik penambangan emas ilegal di daerah aliran sungai Jambu Aye wilayah Kampung Lumut – Owaq Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Penyelidikan pada Minggu (15/12/2024) siang dan pada Senin (16/12/2024) hari ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat pada Sabtu (14/12/2024) di beberapa media yang menyebut adanya aktivitas praktik penambangan emas ilegal di aliran sungai di maksud.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, Melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, yg memimpin kegiatan itu, menjelaskan bahwa, hari ini kami Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama sama satuan fungsi lainnya, yakni sat Intelkan, samapta, Binmas, Sie Propam

Selanjutnya Camat Linge, Kapolsek Linge dan anggota, Danramil 05/Linge dan anggota, sejumlah rekan media, tokoh masyarakat dan Aparatur kampung Lumut dan Owaq telah melakukan pengecekan di lokasi aliran sungai Jambu Aye wilayah Kampung Lumut – Owaq.

“Sudah kami melakukan pengecekan, tetapi kami tidak menemukan alat berat excavator maupun aktivitas penambangan seperti yang diberitakan media,” ujar Iptu Deno Wahyudi.

Kata Iptu Deno, Kami juga bertatap muka dengan beberapa orang warga masyarakat, selain itu juga thd warga sedang memancing di aliran sungai serta warga yg pulang dari kebunnya di pinggiran aliran sungai mengatakan bahwa tidak ada lagi alat berat Excavator maupun aktivitas penambangan ilegal.

Baca Juga:  T. Mirzuan Resmi Tutup Turnamen Bulutangkis Piala Pj. Bupati Aceh Tengah Cup 2024

Sambung Iptu Deno, Hari ini di lokasi pinggiran aliran sungai kami juga telah memasang spanduk larangan dan sanksi thd larangan keras melakukan kegiatan penambangan manual atau menggunakan alat berat eskavator dan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin

Sebagimana ditegaskan dalam pasal 158 uu no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Polres Aceh Tengah tetap menegaskan komitmennya untuk mengawasi lokasi tersebut secara berkelanjutan. Jika nantinya ditemukan adanya aktivitas ilegal di area tersebut, pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, termasuk aktivitas tambang ilegal. Polres Aceh Tengah akan terus melakukan pengawasan agar wilayah ini bebas dari kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” Ujar Iptu Deno Wahyudi dalam siaran persnya. Senin 16 Desember 2024.

Berita Terkait

Kapolres Pidie lakukan kunjungan ke Lapas Perempuan Sigli
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi
Selama 14 Hari Ramadhan, Polres Pidie Jaya Bagikan 3.500 Takjil kepada Masyarakat
Hadiri Buka Bersama Criminal Justice System Kabupaten Lumajang, Lapas Lumajang Siap Berikan Pelayanan Lebih Baik
Kapolda Jawa Timur Gelar Buka Puasa Bersama Media Jelang Purna Tugas
Peduli Mushola; Polresta Banyuwangi Berikan Bantuan Sarana Ibadah di Bulan Ramadhan 1446 H
Polres Blitar Kota Sapa Santri, Bangun Kedekatan dengan Pondok Pesantren*
Bhabinkamtibmas Polsek Tegalsari Polreta Banyuwangi Dukung Pemanfaatan Pekarangan; Langkah Nyata Menuju Kemandirian Pangan*
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 14 March 2025 - 13:23 WIB

Kapolres Pidie lakukan kunjungan ke Lapas Perempuan Sigli

Friday, 14 March 2025 - 12:38 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Friday, 14 March 2025 - 11:43 WIB

Selama 14 Hari Ramadhan, Polres Pidie Jaya Bagikan 3.500 Takjil kepada Masyarakat

Friday, 14 March 2025 - 10:49 WIB

Hadiri Buka Bersama Criminal Justice System Kabupaten Lumajang, Lapas Lumajang Siap Berikan Pelayanan Lebih Baik

Friday, 14 March 2025 - 09:42 WIB

Kapolda Jawa Timur Gelar Buka Puasa Bersama Media Jelang Purna Tugas

Friday, 14 March 2025 - 09:29 WIB

Polres Blitar Kota Sapa Santri, Bangun Kedekatan dengan Pondok Pesantren*

Friday, 14 March 2025 - 09:25 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tegalsari Polreta Banyuwangi Dukung Pemanfaatan Pekarangan; Langkah Nyata Menuju Kemandirian Pangan*

Friday, 14 March 2025 - 09:22 WIB

Patroli Malam Dibarengi Aksi Sosial, Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi Berbagi Sahur dengan Mahasiswa*

Berita Terbaru

ACEH

Kapolres Pidie lakukan kunjungan ke Lapas Perempuan Sigli

Friday, 14 Mar 2025 - 13:23 WIB