Konferensi Pers Akhir Tahun Polres Aceh Tengah
SatupenaTV.com, ACEH TENGAH — Kepolisian Resort Aceh Tengah bagian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) melaksanakan konferensi pers akhir tahun. Selasa (31/12/2024).
Satreskrim telah mendata terdapat sebanyak 9 kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2024, sebagian besar terkait penyalahgunaan dana desa. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Deno Wahyudi.
Diterangkan Kasatreskrim IPTU Deno bahwa 1 kasus melibatkan instansi dinas terkait, sementara sisanya terkait dana desa. Kemudian, salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan Pasar Bale Atu. Dalam kasus ini, Satreskrim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SY selaku Kepala Dinas, MAW sebagai PPTK, HP sebagai Direktur perusahaan pelaksana, KA sebagai konsultan pengawas, dan A dari pihak ketiga.” Terangnya.
Pihaknya juga sedang mempersiapkan penetapan 2 orang tersangka tambahan dan rencananya akan diumumkan pada bulan Januari 2025. Diketahui, kasus ini berawal dari proyek pembangunan Pasar Bale Atu dengan anggaran sebesar Rp 1,697 milyar yang dilaksanakan oleh CV Bintang Perkasa. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek itu mengalami kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 500.000.000.
Dalam hal penanganan kasus, jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk tmengusut tuntas kasus pelanggaran hukum demi menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di wilayah Aceh Tengah.
Reporter : Brayen