SIGLI,SATUPENATV.COM: Empat Terdakwa Yusmahdi (29) Bin Hasyem, Muhammad Akbar (21) Bin Hasyem, Hasyem (59) Bin Majid, Ibrahim (56) Bin Majid, kasus pemukulan pengeroyokan di kule kecamatan bate kabupaten Pidie tidak ditahan ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Sigli dengan alasan tidak jelas
Hal itu dipertanyakan oleh istri korban pemukulan Susiana kepada Awak Media, minggu 5 Januari 2025.
“Tolong kami saudara-saudara, suami saya dikeroyok 4 orang sampai sekarang pelaku belum ditangkap, kejadian tanggal (17/12/2023) di Gampong kule kecamatan bate kabupaten Pidie, kondisi suami saya sangat parah, mereka melakukan pengeroyokan dengan balok dan batu cor menyebabkan suami saya tidak berdaya, karena pengeroyokan secara membabi buta dilakukan oleh mereka,”
“kami sudah lapor polisi dan sekarang kasusnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Sigli, tapi pelaku belum ditahan dan tidak ada sedikitpun efek jera atas kelakuan mereka terhadap suami saya, mereka para pelaku masih menghirup udara segar dan bercanda tawa di warung kopi,” kata Susiana.
Sementara Pengadilan Negeri Sigli melalui Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) saat dikonfirmasi Awak media Senin (6/1), mengatakan kasus tersebut telah dilakukan sidang perdana di hari Kamis, (2/1/2025). Dengan hasil ditunda dan akan dilakukan sidang ke dua di hari Rabu (8/1) ini.
“Di sidang kedua nantinya Dihadirkan juru bahasa karena terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, tahanan dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan rumah,” kata Salah satu petugas piket di PTSP Pengadilan negeri Sigli.
Dalam pada itu, Umar Mahdi Dekan Fakultas hukum Universitas jabal Ghafur mengatakan di dalam hukum acara pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat KUHAP, penangguhan penahanan itu dimungkinkan jika:
1. Adanya permintaan atau permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atau terdakwa;
2. Permintaan atau permohonan tersebut disetujui oleh penyidik, penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan;
3. Adanya persetujuan atau kesanggupan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP disebut yakni wajib lapor; tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota.
Selanjutnya, perlu juga diketahui bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu adalah sepenuhnya kewenangan pejabat atau instansi yang menahan tersangka atau terdakwa. Pejabat atau instansi yang menahan akan menilai secara subjektif apakah tersangka atau terdakwa yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan tidak akan menimbulkan kekhawatiran sebagaimana yang didasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Namun demikian, jika penegak hukum memiliki kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, maka pejabat yang terkait berhak untuk menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Ini merupakan syarat subyektif sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut.
“Perlu juga dipahami bahwa masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk dalam masa status tahanan.” Jelas Umar Mahdi.(**)