ACEH TAMIANG – satupenatv.com
Di ketahui Proyek pengerasan jalan pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah ( PISEW )
Yang terletak di Kampung(Desa*red) Alur Tani Satu dan Alur Tani Dua Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, yang di kerjakan oleh (KKAK) Kelompok kerja antar Kampung, yang bernama (Alur Penuba) tahun 2024, diduga hanya topeng saja, di ketahui kegiatan tersebut dengan nomor kontrak,
HK.02./Cb.1-13/PISEW/KONT/469.dengan pagu anggaran Rp, ( 500,000,000 ).Lima ratus juta rupiah.
Selasa( 07/01/2025 )
Datok penghulu (Kades*Red) Kampung (Desa*Red) Alur Tani dua, saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya, tidak bisa menerangkan, siapa yang mengerjakan kegiatan tersebut, Datok menerangkan.
“Saya tidak tahu bang, kami hanya penerima manfaat saja, terkait siapa yang kerja, saya tidak tahu, coba abang tanyakan sama Datok Alur Tani 1,karena saya hanya terima manfaat saja,”tutup Datok.
Sangat janggal rasanya seorang Datok tidak mengetahui perihal kegiatan yang ada di kampungnya, terlebih lagi, kegiatan itu swakelola Antar Kampung, dalam pembentukan kelompok pun, antara dua datok harus mengetahui dan menandatangani nya, ada apa dengan Datok Alur Tani 2.
Awak Media mencoba temui Datok Alur Tani 1, ke kantornya, namun Datok tidak ada di tempat, media ini mencoba menghubungi via telpon untuk menanyakan terkait kegiatan pengerasan, siapa yang melaksanakan kegiatan itu, Datok menjawab.
“Ah abang seperti tidak tahu saja, itu kegiatannya aspirasi Ilham Pangestu bang, dimana mana saya rasa sama pola kerjanya, kami cuma terima manfaatnya saja, terkait anggota kelompok nya ya ada bang, tapi ya gitulah bang, masak gitu aja Abang enggak paham, kalau soal prosedur ya kami sesuai bang, tapi ya gitulah bang, enggak payah saya jelaskan kali, udah tahu nya itu abang,”ungkap Datok.
Masih menjadi tanda tanya, siapakah aktor di balik kegiatan tersebut, Di minta( APH ) Aparat Penegak hukum untuk turun langsung menindaklanjutinya.
Diliput oleh : Rama Gunawan