Polres Langsa Amankan 10 Kilogram Ganja, 3 Tersangka Berhasil Ditangkap

- Editor

Friday, 24 January 2025 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa,SatuPenaTv.com: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali mencetak prestasi dalam Operasi Antik Seulawah I-2025. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram. Tiga tersangka berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37) berhasil diamankan di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.

Kronologi Penangkapan
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah Langsa Baro. “Kami mendapati para tersangka sedang berada Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” kata AKP Mulyadi.

Ketiga tersangka, yakni MR (20), warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32), dan SB (37), keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe, mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya. Barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp 7 juta.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Toba Tinjau Pelaksanaan SDI (Satu Data Indonesia) Pemko Langsa.

Modus Operasi dan Barang Bukti
Modus yang digunakan para tersangka adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Penyelamatan Ribuan Jiwa
AKP Mulyadi mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Setiap gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna. Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” pungkasnya.(Rany)

Berita Terkait

Berbagi Berkah Di Bulan Penuh Berkah, Kapolres Jombang Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan*
Aksi Peduli di Bulan Suci, Kapolres Pidie Jaya Bersama Sat Samapta dan Polsek Meurah Dua Berbagi Takjil
Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
Warung Ayam Geprek SFC Dilahap Api,Evakuasi Empat Karyawan Berlangsung Dramatis
ANGGARAN Rp 1.937.600.000 DANA BOS SMA AMBULU JEMBER JAWA TIMUR TA 2024 TERINDIKASI MARKUP DAN DI KORUPSI
Tindak Tegas Peredaran Miras Ilegal, Polsek KPPP Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan ribuan botol Arak
Polres Pasuruan Petakan Black Spot dan Trouble Spot Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025*
Bupati Jombang Lantik Suharto sebagai Kepala Desa Antar Waktu Pulolor*
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 13 March 2025 - 14:18 WIB

Berbagi Berkah Di Bulan Penuh Berkah, Kapolres Jombang Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan*

Thursday, 13 March 2025 - 13:38 WIB

Aksi Peduli di Bulan Suci, Kapolres Pidie Jaya Bersama Sat Samapta dan Polsek Meurah Dua Berbagi Takjil

Thursday, 13 March 2025 - 13:29 WIB

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Thursday, 13 March 2025 - 12:04 WIB

Warung Ayam Geprek SFC Dilahap Api,Evakuasi Empat Karyawan Berlangsung Dramatis

Thursday, 13 March 2025 - 10:52 WIB

ANGGARAN Rp 1.937.600.000 DANA BOS SMA AMBULU JEMBER JAWA TIMUR TA 2024 TERINDIKASI MARKUP DAN DI KORUPSI

Thursday, 13 March 2025 - 10:39 WIB

Polres Pasuruan Petakan Black Spot dan Trouble Spot Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025*

Thursday, 13 March 2025 - 10:15 WIB

Bupati Jombang Lantik Suharto sebagai Kepala Desa Antar Waktu Pulolor*

Thursday, 13 March 2025 - 07:10 WIB

Dandim 0119/BM Takziah Ke Rumah Duka, Wujud Peduli Dan Bela Sungkawa Kepada Anggota

Berita Terbaru