Bireuen,Satupenatv.com: Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP- WH) Kabupaten Bireuen melakukan eksekusi 10 terpidana Mesir Perjudian) dan Ikhtilat di Lapas Pemasyarakatan Bireun, Rabu (12/2/2025).
Sebelum menjalani hukuman cambuk (eksekusi) 10 terpidana telah menjalani pemeriksaan medis dari Dinas b Kesehatan Kabupaten Bireuen dan memastikan mereka dalam keadaan sehat.
Dalam kegiatan itu Hakim Makamah Syariah Bireuen menyaksikan dan eksekusi cambuk ini digelar ditempat terbuka yang disaksikan oleh Aparat Pemerintah daerah, Dinas dan pengunjung lainnya disekitar Bireuen.
Dalam pelaku penjudian online masing – masing dihukum cambuk sebanyak 7 kali ,setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman, dengan terpidana dua pelaku ikhtilat menerima hukuman 23 kali cambuk untuk laki – laki, sementara untuk perempuan 20 kali cambuk.
Dalam kesempatan itu mewakili Pj. Bupati Bireuen Kepala Satpol PP – WH Chairullah SE mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini untuk menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menlanggar syiar islam dan ini semua dilakukan atas dasar Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukum hinayat. (Neng Juli)