Aceh Tamiang-satupenatv.com
Pada awal tahun 2023 lalu terdengar, beberapa perkebunan sawit yang akan berakhir masa HGU nya,salah satu perusahaan di Kabupaten Aceh Tamiang yaitu PT Pati Sari melepaskan beberapa lahan perusahaan miliknya tersebut guna mendongkrak ekonomi bagi masyarakat,Kamis,(08/05/2025)
Seiring berhembus nya berita bahwa HGU PT Pati Sari telah habis masanya ,Kelompok Tani Taruna Bersama yang di ketuai oleh Bhukari Berupaya untuk menghadap dan meminta bagian atas lahan pelepasan tersebut untuk dikelola oleh kelompok Tani milik nya,Dimana kelompok Tani Taruna Bersama mendapat manfaat 53 ha untuk dikelola bersama masyarakat,Namun sontak terdengar isu yang telah berkembang di tengah masyarakat bahwasanya nya telah beralih kepemilikan lahan pelepasan HGU tersebut
Dalam hal ini awak media mencoba menghubungi Ketua Kelompok Tani Taruna Bersama Bhukari melalui pesan whatsApp namun belum terhubung, Berdasarkan keterangan dari warga setempat yang tidak mau di publikasikan nama nya bahwa kelompok tani Taruna Bersama itu mendapatkan lahan pelepasan HGU PT Pati Sari berjumlah 53 ha untuk kelompok tani Taruna Bersama agar dapat dikelola bersama masyarakat untuk menjadi sumber pendapatan di kampung (desa*red) Sumber Makmur
“Nama kelompok tani nya Taruna Bersama bang,lahan 53 ha,ketua nya Bhukari bang”ujar nya kepada awak media
Dari keterangan masyarakat ,Awak Media menggali dan menelusuri lahan tersebut namun sangat disayangkan lahan pelepasan HGU untuk membangun ekonomi masyarakat sudah dialihkan ke pengusaha di Tenggulun, Kuat dugaan masyarakat hanya sebagai pelengkap administrasi kelompok Tani Taruna Bersama itu saja,Jika benar hal ini terjadi maka sangat di sayangkan upaya untuk memajukan sektor pertanian di kalangan masyarakat kecil di rengut oleh oknum-oknum nakal
Mencoba mengulik fakta Awak Media mendapati bahwa lahan itu sudah keluar surat dasar dari kampung (Surat Keterangan Jual Beli Tanah) , yang ditanda tangani oleh Datok(kades*red)Penghulu Kampung Sumber Makmur Salihin,Dimana Didapati Pada tanggal 21 Desember 2023 telah bertransaksi antara Firdaus Rusli sebagai pihak pertama dan Anggi sebagai pihak kedua ,Dan didapati kembali satu surat transaksi jual beli Firdaus Rusli sebagai pihak pertama dan Sulasih sebagai pihak kedua , dengan harga kedua lahan yang di transaksi kan senilai Rp 108.000.000(seratus delapan juta rupiah)
Dalam hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi Datok penghulu kampung sumber makmur Salihin terkait hal ini,Sangat mengejutkan apa yang di ungkapkan oleh Datok bahwasan nya surat itu tidak benar dan tanda tangan juga di palsukan,
“ itu tidak benar surat nya bg , tanda tangan saya di palsukan dan saya sudah buat LP Ke Polres bg,” ungkap nya .
jika benar hal ini terjadi amat sangat disayangkan ,lagi-lagi masyarakat yang menjadi korban,tutup
Dilansir dari Media matacamera.id
Liputan:RG