ketuk play untuk melihat tayangan DMTV Malang

Melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 Tentang Hukum Jinayat Dicambuk

0:00

Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM :

Terbukti berzinah sepasang kekasih di Kabupaten Aceh Tamiang dieksekusi cambuk (uqubat), Jumat 8 Maret 2024.

Eksekusi tersebut dilakukan di halaman Dinas Syariat Islam (DSI) setempat.

Mereka adalah RJ laki-laki dan terpidana SL perempuan. Keduanya terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 tentang Hukum Jinayat.

Dua orang ini kasus zina, mereka sama-sama belum menikah. Mereka cambuk sebanyak seratus kali,” ujar Kejari Aceh Tamiang melalui Plh Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Andy Zulanda.

Ia menjelaskan, keduanya melanggar pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat, dengan putusan atau vonis yang sama Nomor : 27/JN/2023/MS.Ksg tanggal 11 Januari 2024.

Baca juga  Pemkab Bener Meriah terima kunjungan Rektor UMMAH

“Terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama dua bulan sejak perkaranya kami tangani pada bulan Januari lalu,” katanya.

Kasi Pidum menambahkan, perbuatan zina duo sejoli tersebut terjadi pada bulan Januari 2024.

Mereka digerebak warga di sebuah rumah kawasan Kampung Banjir, Karang Baru.

“Ini eksekusi cabuk pertama di awal tahun 2024, dengan jumlah terpidana hanya dua orang. Sampai dengan saat ini tidak ada antrian, untuk pelaku perkara jinayat lainnya belum ada kami terima,” kata Andy Zulanda.

Baca juga  Usai Libur Bersama, Pj. Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si Pimpin Apel Pagi Bersama 7 OPD.

Kepala DSI Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menambahkan, khusus terhadap pelaku kasus zina tidak ada pengurangan jumlah cambukan meski terdakwa sudah menjalani masa tahanan sekali pun.

“Kalau cambuk untuk zina itu tidak ada pengurangan masa tahanan, walaupun enam bulan sudah ditahan tetap 100 kali cabuk,” tegas Syamsul.

Namun menurutnya di Aceh Tamiang sendiri untuk pelanggaran Syariat Islam masih didominasi kasus perjudian (maisir).

Baca juga  Pj. Bupati Bener Meriah Drs.Haili Yoga M.Si Melantik PNS Pormasi Tahun 2022.

(FAHKRUL RAZI)

 

KETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV