Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Kurir Ditangkap di Aceh Timur

- Editor

Monday, 12 May 2025 - 03:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar dan mengamankan seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A. mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria bernama YD yang kerap memasok pil ekstasi ke wilayah Kota Lhokseumawe. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan Keude Geudong, Aceh Utara, tim segera bergerak dan melakukan upaya undercover buy. Namun, lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur, diduga sebagai upaya menghindari petugas,” ujar AKP Saiful Kamal.

Tim kemudian mengejar hingga ke Desa Peulalu dan menemukan sepeda motor Honda Beat hitam yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Seorang pria yang mengendarainya diamankan dan diketahui bernama S. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus pil ekstasi warna pink berlogo “AM” di dalam bagasi sepeda motor. Total jumlah pil ekstasi yang diamankan sebanyak 1.912 butir. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Pj. Bupati : Kaum perempuan terus kembangkan peran dan kontribusi di semua bidang kehidupan

“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial MAKMIN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, ekstasi tersebut akan diedarkan kembali ke wilayah Aceh,” jelasnya.

Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pelaku yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kasat Narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Momen Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan kepada Istri Personel Berprestasi
Kapolres Pidie Irup Hari Lahir Pancasila 2025, Bacakan Sambutan Kepala BPIP RI
Semangat Persatuan, Rutan Bener Meriah Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila
Komitmen Kebangsaan dan Nilai Ideologi Negara: Polres Pidie Jaya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila
Pemkab Pidie Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Komando Distrik Militer (Kodim) 0102/Pidie Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Kala Warga Dibuat Penasaran Dengan Getaran dari Cek Sound Horeg di Sumbersari
Petugas PLN Tempuh Jalan Sulit Demi Pulihkan Listrik Warga Pedalaman
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 2 June 2025 - 09:17 WIB

Momen Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan kepada Istri Personel Berprestasi

Monday, 2 June 2025 - 07:08 WIB

Kapolres Pidie Irup Hari Lahir Pancasila 2025, Bacakan Sambutan Kepala BPIP RI

Monday, 2 June 2025 - 07:05 WIB

Semangat Persatuan, Rutan Bener Meriah Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Monday, 2 June 2025 - 06:22 WIB

Komitmen Kebangsaan dan Nilai Ideologi Negara: Polres Pidie Jaya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Monday, 2 June 2025 - 04:03 WIB

Komando Distrik Militer (Kodim) 0102/Pidie Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025

Sunday, 1 June 2025 - 23:43 WIB

Kala Warga Dibuat Penasaran Dengan Getaran dari Cek Sound Horeg di Sumbersari

Sunday, 1 June 2025 - 10:17 WIB

Petugas PLN Tempuh Jalan Sulit Demi Pulihkan Listrik Warga Pedalaman

Sunday, 1 June 2025 - 06:38 WIB

Bantah Pungli, MIN 9 Banda Aceh Kembalikan Dana ke Wali Murid

Berita Terbaru