Aceh Tamiang-satupenatv.com
Sangat disayangkan berita yang muncul dari Media online beberapa waktu lalu atas pemberitaan pengerasan jalan yang menyebutkan akses jalan tersebut untuk kepentingan pribadi milik Datok(kades*red)Penghulu, Kampung(desa*red) Alur Tani Satu ,Kecamatan Tamiang Hulu,Kabupaten Aceh Tamiang,Senin(02/06/2025)
Datok sangat menyesalkan atas pemberitaan bohong yang menyudutkan dan menyebutkan akses jalan tersebut hanya sebagai keuntungan pribadinya dimana akses jalan tersebut adalah jalan lintas warga untuk berbagai sektor pertanian maupun kegiatan sehari-hari,Dikarenakan kegiatan PSR juga melintasi jalan tersebut
” Sangat kita sesalkan berita tersebut bang yang menyebutkan untuk kepentingan pribadi saya ,narasumber nya pun tidak ada bang saya baca ,saya sudah telpon media nya untuk klarifikasi bang,jalan itu untuk perlintasan warga bang untuk berbagai kegiatan bang”ujar Datok
Terkait pemberitaan tersebut masyarakat merasa di rugikan, Salah satunya Amri (47) warga setempat, yang menerangkan kepada awak Media.
“Itu pemberitaan yang menyebutkan, dugaan Datok penghulu Gunakan dana Desa untuk kepentingan Pribadi, itu bohong pak, pembangunan pengerasan jalan itu untuk kepentingan masyarakat, itu yang di beritakan aja udah salah, dari fotonya, itu foto tahun 2024, sedangkan pekerjaan yang ada di foto itu pekerjaan tahun 2025, di lihat dari fotonya saja sudah bohong, saya selaku masyarakat tidak terima jika nama kampung saya di berita kan secara bohong,”terang Amri.
Datok penghulu Kampung Alur Tani l juga menambahkan
“Itu jalan untuk kepentingan masyarakat banyak pak, bohong kalau untuk kepentingan pribadi saya, lebih dari 50 orang yang memanfaat kan pembangunan jalan tersebut,
Kalau terkait pemberitaan yang mengatakan itu untuk kepentingan saya, itu bohong besar, saya merasa di rugikan atas pemberitaan yang cenderung asumsi belaka, kalau di lihat dari foto yang di terbitkan, itu sudah bohong, itu foto plank tahun 2024, dan kegiatan itu tahun 2025, untuk kegiatan 2025 belum selesai di kerjakan, karena cuaca yang saat ini sering hujan, jadi pekerjaan kami tunda dulu hingga cuaca kembali normal,, untuk kegiatan di tahun 2024 kita tidak selesai pak, kita silpa kan, kita kembalikan lagi ke rekening desa, karena pengaruh cuaca, di tahun 2025 baru kita sambung lagi kegiatan nya”terang Datok
UU yang mengatur tentang penyebaran berita bohong atau hoaks di Indonesia adalah
*UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)*
Beberapa pasal yang terkait dengan penyebaran berita bohong adalah:
1. *Pasal 27 ayat (3) UU ITE*: Mengatur tentang penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
2. *Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE*: Mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Selain itu, ada juga *UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE*, yang memperbarui beberapa ketentuan terkait penyebaran berita bohong.
Penyebaran berita bohong dapat berdampak negatif pada masyarakat, seperti
1. Menyebarkan kepanikan atau ketakutan
2. Mengganggu ketertiban sosial
3. Merusak reputasi individu atau lembaga
Oleh karena itu penting untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya
Liputan:RG