Aktivis Soroti Alih Status Pulau di Aceh Singkil: Ancaman terhadap Otonomi dan Perdamaian

- Editor

Tuesday, 17 June 2025 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong, Satupematv.com– Penetapan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil—yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang—ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara menuai gelombang penolakan dari berbagai kalangan.

Keputusan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138/2025 tertanggal 25 April 2025 tersebut, tidak hanya mengundang kritik dari kalangan pejabat di Aceh, tetapi juga dari para aktivis mahasiswa di sejumlah kampus, termasuk yang berasal dari luar Aceh.

Furkan, seorang aktivis dari Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI), mengecam keras keputusan tersebut dan menilai bahwa tindakan Kemendagri merupakan bentuk pencaplokan wilayah Aceh secara sepihak yang tidak sah secara hukum dan melukai keadilan serta sejarah panjang ke-Aceh-an pulau-pulau tersebut.

“Keputusan ini mencederai keadilan hukum dan menyingkirkan fakta sejarah yang dimiliki Aceh terkait kepemilikan atas keempat pulau tersebut,” ujar Furkan, Senin (16/6/2025).

Baca Juga:  Bupati, Aulia Sofyan Bersama Pemkab Mendukung Sepenuhnya Tim Juang FC Untuk Mengikuti Liga 3 Aceh.

Furkan menegaskan, Aceh memiliki bukti kuat secara historis dan administratif atas keberadaan pulau-pulau tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, tim dari Kemendagri sendiri telah menemukan fasilitas publik seperti musala, dermaga, kebun, hingga makam milik warga Aceh di pulau-pulau tersebut. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti otentik bahwa pulau-pulau itu bukanlah wilayah kosong tanpa aktivitas, melainkan telah lama dihuni dan dikelola oleh masyarakat Aceh.

Lebih lanjut, Furkan menyebut bahwa pembangunan infrastruktur menggunakan dana APBD Aceh di wilayah tersebut telah berlangsung sejak tahun 2007, yang memperkuat klaim administratif Aceh atas pulau-pulau itu.

“Pemerintah Aceh harus bersikap tegas dan memperjuangkan kembali status keempat pulau ini

Berita Terkait

Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat
Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan
Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu
Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening
Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh
Camat Muara Tiga Ngopi Bareng Dan Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul
Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 12:39 WIB

Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat

Friday, 29 August 2025 - 09:32 WIB

Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Friday, 29 August 2025 - 09:29 WIB

Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu

Friday, 29 August 2025 - 08:45 WIB

Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening

Friday, 29 August 2025 - 07:53 WIB

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Thursday, 28 August 2025 - 16:24 WIB

Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul

Thursday, 28 August 2025 - 09:12 WIB

Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie

Thursday, 28 August 2025 - 09:09 WIB

Polres Pidie Ikut Serta Donor Darah pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Berita Terbaru