Aceh Tengah – satupenaTv.com | Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengeksekusi barang bukti berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah tahun 2019 pada Selasa (08/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Andi Hendrajaya, S.H.,M.H yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Antoni Mustaqbal, S.H dan disampaikan Kepala Seksi Intelijen Hasrul, S.H menyampaikan, pada hari ini petugas Kejaksaan Negeri telah melaksanakan eksekusi barang bukti pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan APE TK/PAUD oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.
“Pada eksekusi berupa barang bukti uang senilai Rp. 287.903.125. serta denda Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dari kasus Rumah Sakit Regional Aceh Tengah sehingga keseluruhan total berjumlah Rp 337.903.125 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tiga seratus dua puluh lima rupiah).” Sebut Kajari melalui Kasi Inteljen Hasrul Sabtu (12/10/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, terkait kasus APE yang telah di eksekusi itu atas berdasarkan Putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa US, MJ dan RUS yang telah merugikan keuangan negara.
Pada eksekusi barang bukti pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Selanjutnya untuk barang bukti akan disetorkan ke Kas Negara.