Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti

- Editor

Tuesday, 10 December 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur,SatupenaTv.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan setempat, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (10/12/2024).

Pemusnahan yang dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Aceh Timur dan terkait, pemusnahan itu dilakukan dengan cara diblender, di potong, di hancurkan dan sejumlah lainnya dengan cara di bakar.

Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan diantaranya; Narkotika (dari hasil penyisihan) sebanyak 49 perkara yang terdiri dari; Narkotika jenis sabu 2.126,74 gram dan Narkotika jenis ganja 44,010 gram.

Selanjutnya 12 Perkara dan Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 8 (delapan) perkara, diantaranya; 2 (dua) buah senjata api rakitan dan 6 (enam) buah senjata tajam. Kemudian kosmetik tidak BPOM sebanyak 2145 (dua ribu seratus empat puluh lima) pcs.

Baca Juga:  Pj.Sekda Kabupaten Bener Meriah Hadiri Pelantikan 50 Anggota PPK

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, saat menyampaikan sambutan.

Menurutnya, tujuan pemusnahan barang bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.

“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Timur ke masyarakat dalam penegakan hukum.” Terang Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim.(**)

Berita Terkait

TNI Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Dan santunan Anak Yatim
Walikota Subulussalam Diminta Gencarkan Pasar Murah Untuk Tekan Harga Beras Melonjak
Dandim Pidie bersama Muspida Ikuti Vocon Nasional Bersama Presiden, Luncurkan 80.000 Koperasi Merah Putih
Dr. Iswadi Apresiasi Presiden Prabowo: Kopdes Merah Putih Wujud Nyata Negara Hadir untuk Rakyat
Kapolres Pidie Jaya Pastikan Keamanan Warga, Patroli Perintis Presisi Digelar Rutin
‎Bersama Wali Murid, MAN 1 Banda Aceh Siap Cetak Generasi Unggul
Dinas Perpustakaan Bireuen Bidang Arsip Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati
Wakapolda Aceh Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Pidie
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 23 July 2025 - 04:57 WIB

TNI Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Dan santunan Anak Yatim

Wednesday, 23 July 2025 - 04:24 WIB

Walikota Subulussalam Diminta Gencarkan Pasar Murah Untuk Tekan Harga Beras Melonjak

Wednesday, 23 July 2025 - 02:58 WIB

Dandim Pidie bersama Muspida Ikuti Vocon Nasional Bersama Presiden, Luncurkan 80.000 Koperasi Merah Putih

Wednesday, 23 July 2025 - 02:53 WIB

Dr. Iswadi Apresiasi Presiden Prabowo: Kopdes Merah Putih Wujud Nyata Negara Hadir untuk Rakyat

Wednesday, 23 July 2025 - 02:41 WIB

‎Bersama Wali Murid, MAN 1 Banda Aceh Siap Cetak Generasi Unggul

Wednesday, 23 July 2025 - 02:36 WIB

Dinas Perpustakaan Bireuen Bidang Arsip Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati

Wednesday, 23 July 2025 - 02:26 WIB

Wakapolda Aceh Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Pidie

Wednesday, 23 July 2025 - 02:22 WIB

Satreskrim Polres Pidie Amankan Seorang ASN Pelaku Dugaan Pencabulan Terhadap Anak

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos Bersama Warga Masyarakat

Wednesday, 23 Jul 2025 - 06:11 WIB