Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Kurir Ditangkap di Aceh Timur

- Editor

Monday, 12 May 2025 - 03:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar dan mengamankan seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A. mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria bernama YD yang kerap memasok pil ekstasi ke wilayah Kota Lhokseumawe. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan Keude Geudong, Aceh Utara, tim segera bergerak dan melakukan upaya undercover buy. Namun, lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur, diduga sebagai upaya menghindari petugas,” ujar AKP Saiful Kamal.

Tim kemudian mengejar hingga ke Desa Peulalu dan menemukan sepeda motor Honda Beat hitam yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Seorang pria yang mengendarainya diamankan dan diketahui bernama S. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus pil ekstasi warna pink berlogo “AM” di dalam bagasi sepeda motor. Total jumlah pil ekstasi yang diamankan sebanyak 1.912 butir. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Pj. Bupati : Kaum perempuan terus kembangkan peran dan kontribusi di semua bidang kehidupan

“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial MAKMIN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, ekstasi tersebut akan diedarkan kembali ke wilayah Aceh,” jelasnya.

Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pelaku yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kasat Narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Berakhir di Balik Jeruji: Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Tambak
Pemkab Pidie Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Pemerintah dan Kapolres Pidie Jaya Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan
Setetes Darah Untuk Sesama Di Hari HUT Bank Aceh ke 52
Desa Pulolor Siap Gelar Agustusan 2025: Angkat Budaya Lokal, Satukan Semangat Warga*
Perkuat Sinergitas, Perhutani Jombang dan TNI Tanam Tebu Guna Swasembada Gula Nasional*
Kapolres Pidie Jaya Silaturahmi dengan Abu Tanjong Bungong, Perkuat Sinergi Polisi-Ulama
Breaking News: Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 6 August 2025 - 09:55 WIB

Berakhir di Balik Jeruji: Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Tambak

Wednesday, 6 August 2025 - 09:21 WIB

Pemkab Pidie Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah

Wednesday, 6 August 2025 - 08:49 WIB

Pemerintah dan Kapolres Pidie Jaya Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan

Wednesday, 6 August 2025 - 04:20 WIB

Setetes Darah Untuk Sesama Di Hari HUT Bank Aceh ke 52

Tuesday, 5 August 2025 - 11:59 WIB

Perkuat Sinergitas, Perhutani Jombang dan TNI Tanam Tebu Guna Swasembada Gula Nasional*

Tuesday, 5 August 2025 - 09:55 WIB

Kapolres Pidie Jaya Silaturahmi dengan Abu Tanjong Bungong, Perkuat Sinergi Polisi-Ulama

Tuesday, 5 August 2025 - 09:05 WIB

Breaking News: Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Tuesday, 5 August 2025 - 05:55 WIB

Gampong Ie Masen Muara Tiga Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Komsos Bagian Dari Kepedulian Babinsa Dengan Masyarakat

Wednesday, 6 Aug 2025 - 05:03 WIB

ACEH

Setetes Darah Untuk Sesama Di Hari HUT Bank Aceh ke 52

Wednesday, 6 Aug 2025 - 04:20 WIB