Alergi di Konfirmasi Oknum lurah Memblokir WA Awak Media

- Editor

Wednesday, 17 January 2024 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang-SATUPENATV.COM Sebagai seorang Pemimpin yang diberikan amanah selayaknya harus memberikan contoh yang terbaik terhadap masyarakat dan lingkungannya apalagi terhadap wartawan yang sesuai tupoksinya yang diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999 tentang pers.

Namun berbanding terbalik hal itu tidak di indahkan oleh oknum lurah kecamatan Diwek , ironisnya memblokir nomor telepon/WA awak media yang dinilai alergi terhadap wartawan.

Sikap sosok pimpinan Pemerintah kelurahan Kecamatan Diwek kabupaten jombang Lurah ini disinyalir mencoreng nama baik institusi demikian juga pemerintahan seakan tidak mau mencerminkan nilai persahabatan demikian juga terhadap wartawan pekerja pers, Rabu 17 Januari 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan awak media sebelumnya, lurah pernah mengatakan kepada wartawan siap menerima kritikan sebatas kinerjanya.

Tetapi, apa yang dikatakan lurah ini berbanding terbalik dengan apa yang pernah diucapkannya beberapa waktu lalu saat awak media sambangi kantor kelurahan untuk audensi.

Lebih jauh diutarakan awak media sikap dugaan permusuhan dilakukan oleh oknum Lurah mencoreng kebebasan pers terhadap wartawan, dimana sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di pasal 52 ditegaskan “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Baca Juga:  Gelar Karya Kolaborasi SMK Negeri 1 Turen

Memblokir nomor wartawan dengan enggan dikonfirmasi terkait kinerja diwilayah pemerintahannya, artinya lurah Kecamatan Diwek Kabupaten jombang ini tidak siap untuk dikritik , akan tetapi semakin memperuncing keadaan”.

Itu namanya tidak siap untuk dikritik, Dia (lurah) sepertinya menganggap konfirmasi atau pemberitaan miring yang mengkritisi kinerjanya dapat menganggu kerjanya.

Kalaulah begini cara berpikir petinggi Pemerintah Kelurahan di Kecamatan Diwek bagaimana kedepannya kelurahan ini bisa maju”tandas beberapa warga yang dimintai keterangan terkait Lurah.

Sementara beberapa pihak media ingin Kelurahan Kecamatan Diwek ini kedepannya lebih maju dari segala bidang, baik di bidang pembangunan maupun bidang lainnya.(lyan)

Berita Terkait

Dharma Wanita: Dinas Pendidikan Malang Merayakan HUT ke-25 Menuju Indonesia Emas 2024
Kades Dan MWC NU Bandar Kedungmulyo Empati Korban Banjir Kesamben Dengan Menyalurkan Bantuan
Workshop Ramah Anak di UPT PAUD Kepanjen Sukses Digelar
Kabupaten Jombang Tuan Rumah Pelantikan Dan Pengukuhan DPD Iwo Indonesia
Silaturahmi Serta Ucapan Selamat Di Kediaman H. Warsubi Bupati Terpilih Dari Pengurus IWOI DPD Jombang
MKKS Swasta Sosialisasikan “Habit Learning” di SMP 1 PGRI Bululawang
Silaturahmi Pengurus IWOI DPD Jombang Diterima Management AFCO Group
WRC (Walet Reaksi Cepat) BIRENDRA Jombang Ditemui Diruang Khusus Saat Beri Ucapan Selamat Secara Langsung Kepada H. Warsubi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 26 December 2024 - 14:53 WIB

KPIPA SERUKAN PPDB BERINTEGRITAS JELANG TAHUN AJARAN BARU

Thursday, 26 December 2024 - 07:17 WIB

Maruarar Sirait Gelar Open House, Pengusaha Anthonio Hadir

Thursday, 26 December 2024 - 06:40 WIB

Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Pidie Tutup Tambang Emas ilegal di Geumpang

Thursday, 26 December 2024 - 06:17 WIB

Sat Lantas Polres Pidie Jaya Gelar Doa Bersama Peringati 20 Tahun Tsunami Aceh

Thursday, 26 December 2024 - 06:14 WIB

Pj Gubernur Aceh dan DPRA Harus Bertanggung Jawab atas Kegagalan Perlindungan Anak

Thursday, 26 December 2024 - 04:08 WIB

Babinsa Koramil 10/Celala Komsos Dengan Warga Tanoh Depet

Thursday, 26 December 2024 - 03:58 WIB

Kepedulian Babinsa Koramil 03 Timang Gajah Saat Proses Fardu Kifayah di Desa Binaannya

Thursday, 26 December 2024 - 03:40 WIB

Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas

Berita Terbaru

ACEH

KPIPA SERUKAN PPDB BERINTEGRITAS JELANG TAHUN AJARAN BARU

Thursday, 26 Dec 2024 - 14:53 WIB

BERITA

Maruarar Sirait Gelar Open House, Pengusaha Anthonio Hadir

Thursday, 26 Dec 2024 - 07:17 WIB