Aktivis Soroti Alih Status Pulau di Aceh Singkil: Ancaman terhadap Otonomi dan Perdamaian

- Editor

Tuesday, 17 June 2025 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong, Satupematv.com– Penetapan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil—yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang—ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara menuai gelombang penolakan dari berbagai kalangan.

Keputusan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138/2025 tertanggal 25 April 2025 tersebut, tidak hanya mengundang kritik dari kalangan pejabat di Aceh, tetapi juga dari para aktivis mahasiswa di sejumlah kampus, termasuk yang berasal dari luar Aceh.

Furkan, seorang aktivis dari Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI), mengecam keras keputusan tersebut dan menilai bahwa tindakan Kemendagri merupakan bentuk pencaplokan wilayah Aceh secara sepihak yang tidak sah secara hukum dan melukai keadilan serta sejarah panjang ke-Aceh-an pulau-pulau tersebut.

“Keputusan ini mencederai keadilan hukum dan menyingkirkan fakta sejarah yang dimiliki Aceh terkait kepemilikan atas keempat pulau tersebut,” ujar Furkan, Senin (16/6/2025).

Baca Juga:  Bupati, Aulia Sofyan Bersama Pemkab Mendukung Sepenuhnya Tim Juang FC Untuk Mengikuti Liga 3 Aceh.

Furkan menegaskan, Aceh memiliki bukti kuat secara historis dan administratif atas keberadaan pulau-pulau tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, tim dari Kemendagri sendiri telah menemukan fasilitas publik seperti musala, dermaga, kebun, hingga makam milik warga Aceh di pulau-pulau tersebut. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti otentik bahwa pulau-pulau itu bukanlah wilayah kosong tanpa aktivitas, melainkan telah lama dihuni dan dikelola oleh masyarakat Aceh.

Lebih lanjut, Furkan menyebut bahwa pembangunan infrastruktur menggunakan dana APBD Aceh di wilayah tersebut telah berlangsung sejak tahun 2007, yang memperkuat klaim administratif Aceh atas pulau-pulau itu.

“Pemerintah Aceh harus bersikap tegas dan memperjuangkan kembali status keempat pulau ini

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Pencurian dan Penadahan Diserahkan Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya ke Kejari
Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Bupati Pidie Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pidie
Hari Bhayangkara ke-79 Polres Pidie Jaya: Semerak Meriah dan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat
Pemkab Nagan Raya Serahkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Kurang Mampu
Sinergitas TNI-Polri Kukuh di Pidie Jaya: Dandim 0102/Pidie Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Jombang Gelar Olah Raga Bersama dan Fun Bike*
Pemkab Nagan Raya Terima Hibah 87 Unit Lampu PJU Tenaga Surya Dari Pemerintah Aceh
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 15:01 WIB

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Pencurian dan Penadahan Diserahkan Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya ke Kejari

Tuesday, 1 July 2025 - 12:18 WIB

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

Tuesday, 1 July 2025 - 12:09 WIB

Bupati Pidie Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pidie

Tuesday, 1 July 2025 - 10:56 WIB

Hari Bhayangkara ke-79 Polres Pidie Jaya: Semerak Meriah dan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat

Tuesday, 1 July 2025 - 09:06 WIB

Pemkab Nagan Raya Serahkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Kurang Mampu

Monday, 30 June 2025 - 15:51 WIB

Pemkab Nagan Raya Terima Hibah 87 Unit Lampu PJU Tenaga Surya Dari Pemerintah Aceh

Monday, 30 June 2025 - 11:47 WIB

Polisi di Pidie Galang Petani Tanam Jagung di Lahan 11 Hektare

Monday, 30 June 2025 - 06:07 WIB

Dandim 0102/Pidie Hadiri Tanam Jagung Bersama di Padang Tiji

Berita Terbaru