Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

- Editor

Saturday, 20 January 2024 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-SATUPENATV.COM Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman,” jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).

Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetap, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diumgkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.

Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing,” ungkap Direktur.

Baca Juga:  Polisi Sosialisasikan Kamtibmas di MTSN 2 Bener Meriah

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.

Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.

Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan,” ujar Direktur.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.(lyan)

Berita Terkait

Ribuan Warga Tumpah Ruah Meriahkan Karnaval Desa Sumberjo 2025
Asah Kreativitas Siswa, SMKN 1 Jombang Hadirkan Praktisi Humas Jadi Guru Tamu DKV
1.000 Siswa Ikuti UKBI Adaptif 2025 di SMKN 1 Jombang
Pemuda Muhammadiyah Soroti Dugaan RSJ Ilegal di Pujon, Minta Pemkab Malang Turun Tangan
Kapolda Aceh Bersilaturahmi Dengan Forkopimda Pidie
Komite SMA Negeri 3 Jombang Tegaskan Tidak Ada Pungli
Ribuan Warga Padati Gebyar Jalan Sehat Desa Pulolor, Hadiah Melimpah dan Pedagang Kebanjiran Rezeki
Arjowilangun Gegap Gempita! Karnaval Spektakuler Warnai HUT ke-80 RI, Dinas Pendidikan Malang Beri Dukungan Penuh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 31 August 2025 - 09:14 WIB

Baksos Babinsa Saat Membantu Jaga Kebersihan

Sunday, 31 August 2025 - 05:56 WIB

Senada dengan JK, Dr. Iswadi Tegaskan Demonstrasi Dipicu Persoalan Internal

Friday, 29 August 2025 - 06:32 WIB

Komunikasi Babinsa Dengan Penjual Sayuran pekan

Thursday, 28 August 2025 - 06:14 WIB

Peran Babinsa Rangkul Warga Untuk Bergotong Royong

Wednesday, 27 August 2025 - 05:56 WIB

Babinsa Bersama Damkar Padamkan Lahan Jerami Yang Terbakar

Tuesday, 26 August 2025 - 04:59 WIB

Hal Sangat Kecil Terlihat Kasat Mata: Kepekaan Babinsa Luar Biasa

Monday, 25 August 2025 - 05:59 WIB

Babinsa Ajak Masyarakat Bergotong Royong Bersihkan Jalan Desa

Sunday, 24 August 2025 - 04:47 WIB

Babinsa Koramil 05 Linge Melaksanakan Komsos Dengan Pemuda Desa Binaan

Berita Terbaru

ACEH

Polres Pidie Gelar Simulasi Antisipasi Guantibmas

Sunday, 31 Aug 2025 - 10:03 WIB

DKI JAKARTA

Baksos Babinsa Saat Membantu Jaga Kebersihan

Sunday, 31 Aug 2025 - 09:14 WIB